Penemuan Mayat

Polisi Jemput Gepal di Bandara Tampa Padang, Mobil Grand Max Diamankan

IPDA Herman mengatakan motif Gepal membunuh Hetni lantaran kesal karena korban tidak mau diantar pulang 

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Mobil Gepal, terduga pelaku pembunuhan terhadap Hetni yang dibuang di Jembatan Arteri Mamuju, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (14/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menjemput pelaku pembunuh Hetni.

Hasbullah alias Ulla alias Gepal diketahui membunuh dan membuang gadis belia asal Kabupaten Mamasa itu ke bawah jembatan Jl Arteri, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin, 12 Juni 2023.

"Dijemput Satreskrim dan Samapta Polresta Mamuju di Bandara Tampa Padang," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir saat ditemui di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Rabu (14/6/2023).

Diketahui sebelumnya, terduga pelaku diamankan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WITA.

Saat diamankan pelaku mengenakan baju berwarna kuning dengan setelan celana pendek, dan sepatu sneaker hitam.

IPDA Herman mengatakan motif Gepal membunuh Hetni lantaran kesal karena korban tidak mau diantar pulang 

"Sudah diakui seperti itu, kita menunggu pemeriksaan selanjutnya karena pelaku baru dijemput," ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti satu unit mobil Grand Max bewarna putih.

Akibat perbuatannya, Gepal dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Barang buktinya sudah diamankan, untuk sementara terhadap pelaku kita terapkan pasal itu dulu," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved