Kemenkumham Sulbar
Raker Kepegawaian Kemenkumham, Parlindungan: Upaya Penyamaan Persepsi untuk Peningkatan Kualitas SDM
Lebih lanjut Wamenkumham menyampaikan bahwa jika sudah menjalankan tiga kunci tersebut maka pelayanan publik akan berjalan dengan maksimal.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan bersama jajaran hadiri Rapat Kerja (Raker) Kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 7-9 Juni 2023.
Parlindungan menilai bahwa Raker Kepegawaian yang diikutinya di Hotel Grand Mercure Jakarta (7-9 Juni) merupakan salah satu upaya untuk menyamakan persepsi dalam peningkatan kualitas SDM di Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM, Khususnya di Sulawesi Barat akan terus berupaya untuk dapat mengubah mind set sehingga dengan pengelolaan SDM yang baik apat berdampak terhadap lebih cepatnya pelayanan kepada masyarakat," ujar salah seorang Kakanwil di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu (11/6)
Parlindungan menambahkan bahwa sesuai pesan Menkumham, perbaikan tata kelola kepegawaian yang dilakukan Kemenkumham sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 yakni pembangunan SDM melalui pembangunan talenta Indonesia, serta reformasi struktural dengan tujuan agar organisasi semakin sederhana, simpel, dan semakin lincah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan bahwa Good Governance merupakan sebuah penyelenggaraan pemerintah yang solid dan bertanggung jawab, sesuai prinsip demokrasi dan pasar yang efisien sehingga membuat masyarakat merasa diberikan pelayanan yang terbaik.

“Dalam mewujudkan good governance ada tiga kata kunci yaitu integritas, transparansi dan akuntabilitas. Untuk mencapai integritas harus meliputi tiga unsur yaitu kedisiplinan, kejujuran, dan etika. Sedangkan jika sudah menjalankan transparasi dan akuntabilitas dalam bekerja sudah dipastikan kita sudah bekerja secara professional,” Ujar Wamenkumham.
Lebih lanjut Wamenkumham menyampaikan bahwa jika sudah menjalankan tiga kunci tersebut maka pelayanan publik akan berjalan dengan maksimal.
“Kita semua mempunya tanggung jawab untuk meciptakan good governance untuk mengantisapsi sikap masyarakat yang saat ini sudah masuk kedalam era disrupsi,” tandasnya.
Tak jauh berbeda yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tersebut mengatakan bahwa Rapat Kerja Kepegawaian tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM.
“Kualitas pengelolaan SDM berkaitan erat dengan 8 komponen, meliputi SDM itu sendiri sebagai komponen utama, serta organisasi, tata kelola, pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas kinerja, deregulasi kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada, dan manajemen perubahan” lanjutnya.
"Sesuai dengan arahan Menkumham, berdasarkan arahan Presiden RI untuk melaksanakan pembangunan SDM melalui pembangunan talenta Indonesia, serta reformasi struktural sehingga organisasi semakin sederhana, simpel dan semakin lincah," ucapnya.
Andap juga mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus membenahi implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta meningkatkan survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)
Kemenkumham Sulbar
Kakanwil Kemenkumham Sulbar
Parlindungan
Sulawesi Barat
Raker Kepegawaian
Yasonna H Laoly
Edward Omar Sharif Hiariej
Komjen Pol Andap Budhi Revianto
Tantangan Besar Pemanfaatan KI di Universitas |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Dukung Sejumlah Program BPHN Terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Pertemuan Bersama Dirjen AHU, Kedua Pihak INI Sepakat Segera Akhiri Perselisihan |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.