RSUD Regional Sulbar

Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Tidak Berubah, Pasien Bisa Kena hingga Rp 45 Ribu

RSUD Regional Sulbar sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus mandiri tanpa bantuan APBD.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris saat ditemui usai memimpin rapat bersama jajaran RSUD Regional, Dewan Pengawas dan Pengelola parkir di rumah jabatannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (29/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Biaya tarif parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar tidak berubah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris usai memimpin rapat bersama jajaran RSUD Regional, dewan pengawas dan pengelola parkir di rumah jabatannya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (29/5/2023).

"Tarifnya tidak dirubah, tinggal sarana dan prasarananya kita minta disiapkan oleh pihak ketiga," kata Idris.

Jika memungkinkan ke depan bisa dirubah dengan hasil kajian maka akan diminta sama pihak ketiga.

Makanya, kata Idris dihadirkan dewan pengawas untuk berperan aktif sesuai tanggungjawabnya.

Apalagi, RSUD Regional Sulbar sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang harus mandiri tanpa bantuan APBD.

BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

Pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita minta ini dirapikan rencana bisnisnya yang akan dijalankan. Termasuk layanan langsung seperti perkiran," ungkap Idris.

Makanya, diminta menghadirkan tempat parkir yang layak.

Karena hampir semua RSUD di Indonesia ini menggunakan jasa parkiran seperti di Polman tarifnya tidak jauh beda.

Investor atau Kepala pengelola parkir Irfan mengungkapkan akan menindaklanjuti rekomendasi Pemprov Sulbar.

"Ini kami baru satu bulan berjalan sudah was-was karena muncul permasalahan. Semoga ini ada jaminan kepada kami investor lokal dalam mengelola parkiran," ucapnya.

Diketahui, PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga memberlakukan biaya Rp 4000 selama dua jam pertama. 

Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved