Sampah Polman

KRONOLOGI Pemkab Polman Digugat Warganya Sendiri Berawal Tumpukan Sampah di Kelurahan Ammasangan

Usai sidang perdana, Machmud menyebut akan menghadirkan tiga saksi yang semuanya merupakan warga Ammasangan pada sidan lanjutan.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyebab Pemkab Polewali mandar (Polman) digugar warganya sendiri bernama Machmud, gara-gara penumpukan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali mandar (Polman).

Sidang perdana gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri Polman pada Selasa (23/5/2023).

Dalam tuntutannyam Machmud menyebut bahwa Pemkab Polman melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), menimbun sampah di sekitar tempat tinggal warga di Ammasangan, hingga mencemari lingkungan sekitar.

Baca juga: Pemkab Polman Digugat Warganya Sendiri Gara-gara Tumpuk Sampah, Sidang Perdana Hadirkan 1 Saksi

Baca juga: Pemkab Polman Tetap Timbun Sampah di Ammasangan Meski Warga Gugat ke Pengadilan

Dalam sidang perdana itu, Machmud menghadirkan satu saksi bernam Sahida yang merupakan warga setempat.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Bambang Supriyono.

"Saya juga sudah tidak tahan dengan bau sampah yang cukup mengganggu setelah adanya aktivitas penimbunan sampah tersebut," ujar Sahida saat memberikan keterangan di persidangan.

Sahida mengatakan, sampah yang ditimbun itu tak jauh dari tempat tinggalnya.

Sehingga menimbulkan bau menyengat.

Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023).
Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

"Awalnya disana itu rawa dan terdapat pohon bakau. Tumpukan sampah ditimbun dengan tanah, lalu alat berat meratakan timbunan sampah tersebut.

"Sejak adanya penimbunan tersebut saya merasa terganggu karena baunya terlalu busuk," ungkap Sahida.

Usai sidang perdana, Machmud menyebut akan menghadirkan tiga saksi yang semuanya merupakan warga Ammasangan pada sidan lanjutan.

Mereka bertiga, lanjut Machmud adalah warga sekitar yang ikut merasakan dampak pencemaran lingkungan dari penimbunan sampah.

Ia mengatakan sidang berikutnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Selanjutnya agenda sidang akan masuk dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Untuk diketahui, persoalan sampah di Polman memang makin menjadi-jadi sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paku ditutup.

Hampir dua tahun lamanya Polman tak punya TPA, sehingga kerap kali warga terpaksa membuang sampah sembarangan.

Bahkan baru-baru ini Kecamatan Wonomulyo dilanda tsunami sampah yang terbawa saluran irigasi perawahan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved