Sampah Polman

Gugatan Warga Soal Penimbunan Sampah di Ammasangan Polman Masuk Tahap Sidang

Tergugat dalam hal ini ialah Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dan DLHK Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Sidang mendengarkan keterangan saksi soal gugatan warga terhadap penimbunan sampah di Ammasangan, sudang berlangsung di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Selasa (23/5/2023). 

"Kita akan hadirkan tiga orang saksi, yang betul-betul terdampak dari aktivitas penimbunan sampah itu," ungkap Machmud.

Ia mengatakan sidang berikutnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Selanjutnya agenda sidang akan masuk dalam tahap mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Pengacara Pemda Polman, yang turut hadir, dalam persidangan belum dapat menyampaikan tanggapan.

"Belum bisa kita tanggapi karena masih dalam tahap pemeriksaan keterangan saksi," ungkap Pengacara Pemda Polman, Amin Sangga.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved