Kemenkumham Sulbar

Profesi Notaris Rawan Dimanfaatkan Pencucian Uang, Parlindungan Ingatkan Prinsip PMPJ

Indonesia dalam memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), dengan melakukan penilaian risiko nasional terkait pencucian uang

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkumham Sulbar
Parlindungan pada pembukaan Sosialisasi tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar di Aula Pengayoman Kanwil, Selasa (16/5/2023). 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan, upaya yang dilakukan Indonesia dalam memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), dengan melakukan penilaian risiko nasional terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Sehingga notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), karena profesi ini ditengarai dapat dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme guna mengaburkan asal usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana," ujar Parlindungan pada pembukaan Sosialisasi tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar di Aula Pengayoman Kanwil, Selasa (16/5/2023).

“Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang, salah satunya karena ada ketentuan kerahasiaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sering dijadikan celah bagi skema pencucian uang dengan dalih kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien," dia menambahkan.,

Sementara itu Kadivyankumham, Rahendro Jati menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan karena masih terdapat notaris yang masih belum memahami cara pengisian kuesioner Sectoral Risk Assessment (SRA).

“Kami sangat berharap komitmen dari seluruh notaris untuk berkontribusi dalam upaya besar yang diharapkan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” sambung Rahendro Jati.

Hadir sebagai narasumber secara virtual M Agung Arif Wicaksono, Koordinator Pengawasan Pengedia Barang dan Jasa dan Profesi di PPATK dan Elvina Acarawaty, Perancang Perundang-Undangan Muda di Ditjen AHU.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved