Penggelapan Aset Daerah

HA Mulai Bernyanyi, Sebut Sekda dan BPKAD Disebut Terima Honor Panitia Pengelolaan Aset

Menurutnya, proses penjualan aset dengan cara yang sama sudah dilakukan oleh pejabat aset pemkab sebelum HA.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Didit Agung Nugroho For Tribun Sulbar
HA (tengah) tersangka kasus penggelapan aset Mamuju resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, HA "menyanyi merdu."

Melalui kuasa hukumnya, Akriadi Pue Dollah mengungkapkan dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masa kepemimpinan Bupati Mamuju periode 2014-2019.

"Secara prosedur, klien saya tidak punya jabatan untuk pengelolaan terkait penjualan aset," tegas Akriadi saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/5/2023).

Kata dia, HA baru menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Mamuju pada 2018 silam.

Menurutnya, proses penjualan aset dengan cara yang sama sudah dilakukan oleh pejabat aset pemkab sebelum HA.

"Kasus ini baru ditemukan tahun 2021, seharusnya pihak berwenang melakukan pemeriksaan atau pembinaan setiap tahun," paparnya.

"Betul tidak pernah ada pelelangan dan sebagainya, tetapi masuk laporan keuangan yang seharusnya diketahui pimpinan HA," tambah Akriadi.

Ada kepanitiaan yang masuk dalam hal ini panitia penghapusan, panitia tim penjualan, dan panitia tim penilai.

"Sekda, kepala BPKAD, dan sekertaris BPKAD Mamuju menerima honor dan insentif selaku panitia pengelolaan aset," sebut Akriadi.

Dia menambahkan, apabila kepanitiaan ini dijawab dengan tidak tahu, artinya prosedur penjualan aset oleh Pemda Mamuju salah dari awal.

"Bukan hanya saat tersangka menjabat," tegasnya.

Sebelumnya, Akriadi menjelaskan posisi sekda pada saat itu sebagai penanggungjawab tertinggi pengelolaan barang milik daerah (aset).

Sementara, atasan langsung tersangka adalah kepala BPKAD sebagai pengguna aset.

Kata dia, penjelasan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved