May Day
Peringatan May Day, Bawaslu Larang Partai Buruh Bawa Atribut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang partai buruh untuk membawa atribut saat aksi May Day besok, Senin (1/4/2023).
"Peringatan May Day di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi akan diikuti dan tercatat oleh organisasi Partai Buruh hampir 50 ribu orang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/4/2023).
Selain di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi dikatakan Said Iqbal peringatan May Day itu juga akan dilakukan di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun peringatan di Istora Senayan itu dijelaskan Iqbal pihaknya memberi tajuk peringatan Hari Buruh dengan nama May Day Fiesta.
"May Day Fiesta akan tetap diikuti hampir 50 ribu buruh di Istora Senayan. May Day Fiesta adalah suatu bentuk kegiatan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh," ujarnya
Di kedua lokasi itu rencanannya kegiatan May Day tersebut akan digelar mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam peringatan May Day 2023 mendatang, Partai Buruh dikatakan Iqbal telah menyiapkan 6 tuntutannya yakni sebagai berikut;
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen
3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Dilarang Bawaslu Bawa Atribut dan Suarakan Kepentingan saat Peringatan May Day, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/30/partai-buruh-dilarang-bawaslu-bawa-atribut-dan-suarakan-kepentingan-saat-peringatan-may-day?page=2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.