May Day
Upah Rendah dan PHK Masih Mendera Pekerja Media
Di tengah tuntutan kerja dan resiko tinggi, tidak selaras akan hasil (upah) yang didapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Logo-Aliansi-Jurnalis-Independen-AJI.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, -- Upah rendah dan hubungan kerja dengan perusahaan adalah dua dari sekian banyak masalah dihadapi pekerja media hingga saat ini.
Di beberapa media, sistem pengupahan sama sekali tak menguntungkan para jurnalis.
Bahkan, jaminan sosial jurnalis dalam menjalankan tugas sehari-hari masih banyak terabaikan.
Kemudian hubungan kerja yang sama sekali tidak menguntungkan bagi para pekerja media.
Baca juga: Memahami May Day dalam Konteks Global, Nasional, dan Lokal
Momen Hari Buruh Dunia (May Day) (1/5/2025) kali ini, kondisi buruh atau pekerja media (jurnalis) dihadapkan pada situasi memprihatinkan.
Di tengah tuntutan kerja dan resiko tinggi, tidak selaras akan hasil (upah) yang didapat.
Survei AJI Indonesia "Wajah Jurnalis Indonesia 2025" masih menemukan permasalahan klasik (upah rendah, status pekerja tak jelas) mendominasi hasil survei yang melibatkan 2002 responden tersebar penjuru tanah air.
Seperti sektor upah, sebagian besar masih menerima upah di bawah standar.
"Situasi pekerja media pada momen May Day tahun ini, sesungguhnya tidak berbanding jauh atas apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya, " kata Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Kamis (01/05/2025).
Gelombang PHK seakan terus memburu para buruh media.
Tidak dipungkiri, pengaruh disrupsi digital membuat perusahaan media kehilangan pemasukan iklan, yang beralih ke media sosial.
Di sisi lain kemudahan teknologi digital seolah menggeser tenaga jurnalis untuk memproduksi informasi.
"Kondisi itu juga dimanfaatkan media untuk menekan pekerja media (jurnalis) lewat kontrak yang merugikan, yakni menerapkan sistem kerja waktu tertentu selama bertahun-tahun," kata Nany Afrida.
Praktik culas lain adalah sistem kemitraan yang diberlakukan perusahaan media pada jurnalis.
Jurnalis tidak mendapat hak-hak sebagai pekerja, tetapi sebagai mitra yang harus mencari pendapatan sendiri.
Hal itu menjadikan jurnalis mengalami kekerasan ekonomi kondisi hidup tak layak dari profesi yang dijalankan.