Pemilu 2024

Bacaleg di Polman Mulai Jalani Tes Narkoba, Wajib Bawa Fotokopi KTP dan KK

Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyiapkan  petugas medis untuk melayani tes urine bagi bakal calon legislatif.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Ist
Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar Syabri Syam.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Narkoba Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menyiapkan  petugas medis untuk melayani tes urine bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024.

Tes urine merupakan salah cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba yang akan dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon legislatif.

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengaku telah mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk petugas yang melayani bacaleg.

"Petugas yang dilibatkan terdiri dari perawat, dokter dan petugas yang menjaga atau mengawasi pada saat pengambilan urine," ucap Syabri Syam kepada tribun, Minggu (30/4/2023).

Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa bacaleg yang datang untuk melakukan permohonan. Namun ia belum membeberkan berapa orang dan dari partainya.

Sybri menyampaikan prosedur pengambilan  surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) untuk  persyaratan pendaftaran calon legislatif yakni membawa Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti proses pembuatan SKHPN terdiri dari pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan rapid test urine.

Setelah selesai, pemohon dapat menunggu atau akan dikonfirmasi via telpon jika SKHPN sudah bisa diambil.

Sementara terkait biaya pemeriksaan narkoba, ia mengatakan klien hanya membayar Rp 290.000 dan itu berlaku diseluruh Indonesia.

"Apabila ditemukan hasil pemeriksaan urin tidak valid, maka dilakukan rapid tes ulang tanpa dibebankan biaya kepada pemohon," sebutnya.(san)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved