Berita Mamuju

Tak Kapok! Pernah Dipenjara 1,5 Tahun Residivis Narkoba di Mamuju Ditangkap Lagi, Penjara Lagi

Nur Asbi memang seorang residivis, setelah sebelumnya pada 2019, dia pernah ditangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara 1,5 tahun

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Nur Asbi ditangkap Personel Polresta Mamuju setelah kedapatan mengkonsumsi Narkoba 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap seorang pria bernama Nur Asbi, alias Tuang Barong Bin Alimuddin, atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Nur Asbi terneyata seorang residivis yang sudah pernah berurusan dengan hukum.

Dia ditangkap di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju pada Jumat (28/4/2023) malam.

"Dia (Nur Asbi) diamankan oleh personel sat resnarkoba Polresta Mamuju, setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya," ujar Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar.

Lebih lanjut dikatakan, Nur Asbi memang seorang residivis, setelah sebelumnya pada 2019, dia pernah ditangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya," tambah Iskandar.

Selanjutnya, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula, dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu," terangnya.

Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :
- 2 (Dua) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
- 7 (Tujuh) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah alat isap bong
- 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved