Berita Sulbar
HORE! TPP Rp9,7 Miliar untuk 3.507 ASN Pemprov Sulbar Cair Hari Ini
Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -- Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dapat diproses
"TPP sudah bisa dicairkan sejak Kamis, 13 April," ujar Akmal Malik.
Akmal Malik berharap dengan TPP tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN lingkup Pemprov Sulbar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib, Jumat 14 April menjelaskan, ketentuan mengenai TPP diatur dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023.
Sehingga dengan ditetapkannya pergub ini, maka SKPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP untuk 3 bulan (Januari sampai Maret 2023) dengan melampirkan persyaratan berupa Rekomendasi e-kinerja dan Absen Pegawai setiap SKPD, TPP THR 50 persen juga sudah bisa diajukan pencairannya ke BPKPD.
"Alhamdulillah berkah Ramadhan, TPP sudah bisa dicairkan sejak 13 April. OPD yang mengajukan Kamis, 13 April akan diproses hari ini," kata Amujib, Jumat (14/4/2023).
Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja, kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.
Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.
"Alokasi anggaran TPP per bulan Rp9,7 Miliar dengan jumlah penerima 3.507 pegawai, kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya," tambah Amujib.
Untuk pembayaran THR telah selesai dicairkan sebesar Rp27 Miliar kepada 5.512 PNS dan 712 PPPK.
Selain pencairan TPP, Bendahara BPKPD Sulbar Nurhayati menyampaikan, tahun ini PNS Guru dan PPPK Guru juga dapat menerima THR TPG 50 persen setelah dananya ditransfer dari Rekening Kas Negara.
"Kami dari komunitas Bendahara OPD, sangat berterimakasih kepada Bapak Pj Gubernur atas arahan dan kebijakan pemberian TPP tahun ini serta koordinasi yangb terbangun antar BPKPD dan Tim Penyusun Pergub, Alhamdulillah hari ini TPP sdh dibayarkan," ujar Nurhayati.
Dorong Hilirisasi Kelapa Dalam, Pemprov Sulbar Gandeng Investor MKH Oil Palm |
![]() |
---|
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.