Berita Sulbar

Pengelola Minta Pertimbangan Perubahan Tarif Parkir RSUD Regional, HMI Manakarra Cacat Prosedur

Kata dia, selaku pimpinan, dr Merintani Erna Dochri harus konsisten dengan kesepakatan bersama stackholder lainnya dan juga HMI Manakarra.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Loker masuk parkir RSUD Regional Sulbar. Tampak kendaraan berhenti 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penerapan tarif parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar tuai respon mahasiswa.

Sebelumnya, PT Indika Putra Persada selaku pengelola meminta agar perubahan tarif dipertimbangkan.

Hal tersebut, disampaikan kepala pengelola parkir Irfan saat ditemui di depan RSUD Regional Sulbar, Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, pada Selasa, 28 Maret 2023.

"Kita melakukan kontrak dengan rumah sakit, pasti memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya sendiri adalah Pergub dan Perdir," kata Irfan.

Menanggapi itu, Ketua HMI Manakarra, Ansar menuntut ketegasan Direktur RSUD Regional Sulbar.

Kata dia, selaku pimpinan, dr Merintani Erna Dochri harus konsisten dengan kesepakatan bersama stackholder lainnya dan juga HMI Manakarra.

"Kita tidak saling menyalahkan, yang kita cari di bulan penuh berkah ini adalah solusi," ungkap Ansar saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Sekretariat HMI Manakarra, Jl WR Monginsidi, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, sejak awal hal tersebut sudah menjadi persoalan dan menerka dikemudian hari akan bermasalah hingga dipihak ketigakan tidak sesuai prosedur.

"Jika pihak ketiga terus ngotot untuk tetap memberlakukan tarif sebelumnya, maka kami anggap Direktur RSUD Regional Sulbar dari HMI Manakarra dan juga DPRD Sulbar," ujarnya.

"Artinya hal ini dianggap enteng," tambah Ansar.

Ansar juga menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti dan memastikan akan menurunkan massa aksi lebih besar.

Dirinya juga mengingatkan pihak ketiga masuk sebagai pemenang tidak melalui proses tender atau lelang dan bersifat tertutup ditunjuk langsung.

"Gerakan konsolidasi yang kami bangun, karena ini persoalan lembaga," tutupnya.

Diketahui, pengelola saat ini masih memberlakukan tarif lama sebelum adanya perubahan pergun tertuang dalam perjanjian kontrak.

Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved