Korupsi BLT

SEGINI Denda Harus Dibayar 3 Tersangka Korupsi BLT Desa Salugatta, Penjara 20 Tahun Menanti

Ketiga tersangka korupsi BLT ini diungkap dalam Press Release yang digelar di Aula Polres Mamuju Tengah

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Polres Mamuju Tengah gelar Press Release ungkap kasus korupsi BLT di Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Tiga tersangka korupsi dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah terancam 20 tahun penjara.

Ketiga tersangka korupsi BLT ini diungkap dalam Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (28/2/2023).

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy katakan ketiga tersangka tersebut yakni, S selaku Pejabat Kepala Desa, SY selaku Sekretaris Desa dan ZS selaku Kaur Keuangan Desa yang menjabat pada tahun 2021

"Ketiganya resmi ditetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dan BLT, " Kata Amri.

Amri menjelaskan ketiga tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubagan atas UU RI nomor 31 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar, " Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah ditangkap polisi.

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194.900.000.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy saat gelar press release di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (28/2/2023).

Ketiga tersangka ini menilap dana BLT sebesar Rp 194.900.000 dari total anggran sebesar Rp 288.000.000.

"Jadi yang disalurkan itu hanya sebesar Rp 93.100.000," Kata Fredy.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved