Korupsi BLT

SIAPA ASN di Mamuju Tengah Tersangka Korupsi BLT Desa Salugatta?

Selain S, dua dua tersangka korupsi BLT Desa Salugatta lainnya adalah SY (57) dan ZS (55).

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Polisi Polres Mamuju Tengah menggiring salah satu tersangka korupsi BLT di Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Polres Mamuju Tengah mengamankan tiga tersangka korupsi BLT atau Bantuan Langsung Tunai di Desa Salugatta.

Satu di antara tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mamuju Tengah.

ASN tersebut berinisial S (57) melakukan korupsi dan BLT saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah pada tahun 2021.

Selain S, dua dua tersangka korupsi BLT Desa Salugatta lainnya adalah SY (57) dan ZS (55).

SY saat itu menjabat sebagai Sekretaris desa (Sekdes) sementara ZS menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP, Amri Yudhy menjelaskan fakta-fakta berdasarkan hasil penyelidikan sehingga ketiganya ditetapkan tersangka.

"Sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi, yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut, pemeriksaan ahli di Kementerian Desa  serta pemeriksaan ahli terhadap auditor inspektorat Mamuju Tengah, " Bebernya.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BLT, " Sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah ditangkap polisi.

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194.900.000.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy saat gelar press release di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Selasa (28/2/2023).

Ketiga tersangka ini menilep dana BLT sebesar Rp 194.900.000 dari total anggran sebesar Rp 288.000.000.

"Jadi yang disalurkan itu hanya sebesar Rp 93.100.000," Kata Fredy.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved