Seleksi Komisioner KPU Sulbar
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulbar Dianggap Diskriminasi
Selain dianggap diskriminasi, Mursalim juga menyebut Timsel tidak profesional, tidak taat aturan dan tidak memberikan kepastian hukum.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jelas diatur bahwa Timsel dibentuk bertanggung jawab kepada KPU.
Timsel dibantu dan didukung oleh Sekretariat Timsel yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Sekretariat Timsel bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU dan bertanggung jawab fungsional ke Timsel.
Artinya, dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Provinsi, pendaftar hanya meminta informasi kepada Sekretariat Timsel.
Kalau ada yang belum jelas peserta bisa berkonsultasi langsung ke Ketua atau Anggota Timsel, selanjutnya Timsel melaksanakan apa yang telah diatur di dalam regulasi yang telah disiapkan oleh KPU RI.
Tidak ada kaitannya pendaftar harus menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Sekretaris KPU Provinsi.
Mengenai SIAKBA, Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah diatur tata cara pendaftaran secara online dengan menggunakan SIAKBA.
Penggunakan SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi tentu saja bertujuan untuk memudahkan proses pada semua tahapan seleksi, mulai dari penyebaran informasi, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, monitoring, hingga dokumentasi data dan laporan proses.
Bagi Pendaftar, sebagai Bakal calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan ke SIAKBA.
Timsel menerima pendaftaran dan kemudian mengirim tanda bukti ke peserta juga melalui SIAKBA.
Dengan adanya tanda terima pendaftaran dari Timsel di tangan pendaftar, berarti bagi pendaftar tahapan pendaftaran sudah selesai, tinggal menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan administrasi dari Timsel untuk tahapan berikutnya.
Adapun batas akhir penyerahan kelengkapan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy), ini bisa jadi variatif.
Di provinsi lain-termasuk dalam rekruitmen penyelenggara adhoc- ada memberi batas waktu beberapa hari setelah melakukan pendaftaran di SIAKBA, ada yang memberi kesempatan sebelum penelitian administrasi berakhir, bahkan ada yang memberi keluasan sampai sebelum pelaksanaan test tertulis dimulai.
Di Kabupaten Polewali Mandar, pada seleksi penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten memberi kelonggaran kepada para peserta untuk menyerahkan dokumen paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan penelitian administrasi berakhir.
Penggunaan SIAKBA subtansinya adalah memberi akses yang sama dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Jika pendaftaran di SIAKBA dilakukan dengan keharusan menyerahkan dokumen dalam waktu bersamaan jelas akan menyulitkan bagi warga berdomisili jauh dari Ibukota Pronvinsi, terutama yang berada di wilayah pegunungan dan kepulauan yang belum memilki sarana transportasi dan informasi yang memadai.
"Seharusnya diskriminasi dan ketidakadilan akses informasi bagi warga masyarakat seperti ini sudah lama terselesaikan," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
| Timsel Tetapkan 10 Calon Anggota KPU Sulbar, 2 Incumbent Gagal Termasuk Ketua Rustang |
|
|---|
| Tes Wawancara Usai, Timsel Tegaskan Calon Anggota KPU Sulbar Pernah DKPP Tak Dilarang Ikut Seleksi |
|
|---|
| 20 Calon Anggota KPU Sulbar Jalani Tes Kejiwaan di Parepare |
|
|---|
| Timsel Diminta Tetap On The Track, Ketua JPPR Sulbar: DKPP Buka Hal Haram Bagi Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Enam Calon Anggota KPU Sulbar Tak Hadir Psikotes di Parepare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Mursalim-salah-seorang-warga-Polman-yang-menyoal-timsel-KPU-Sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.