Seleksi Komisioner KPU Sulbar

Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulbar Dianggap Diskriminasi

Selain dianggap diskriminasi, Mursalim juga menyebut Timsel tidak profesional, tidak taat aturan dan tidak memberikan kepastian hukum.

|
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
dok pribadi
Mursalim, salah seorang warga Polman yang menyoal timsel KPU Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulawesi Barat dianggap diskriminasi oleh salah seorang warga asalm Kabupaten Polman, Mursalim.

Selain dianggap diskriminasi, Mursalim juga menyebut Timsel tidak profesional, tidak taat aturan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Mursalim bilang, perlakuan diskriminatif dan tidak profesional dialami saat hendak menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan miliknya kepada Timsel KPU Provinsi Sulbar.

Menurutnya, Timsel dan staf yang bekerja di sekretariat Timsel, maupun sekretariat KPU Provinsi tidak menjadikan PKPU dan keputusan KPU sebagai acuan dan rujukan petunjuk teknis di tahapan pendaftaran seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat 2023-2028.

"Timsel telah melakukan tindakan tanpa berpedoman pada regulasi," kata mantan anggota KPU Sulbar itu.

Mursalim menjelaskan, setelah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan dia unggah ke SIAKBA dan mencetak Tanda Bukti penerimaan pendaftaran yang bernomor: 31-7623160 pada tanggal 21 Februari 2023, Pukul 13.58 WIB.

Dia kemudian berangkat ke Mamuju untuk menyerahkan berkas atau dokumen asli dan salinan kepada Timsel.

Tetapi, saat tiba di Kabupaten Mamuju pukul 00.45 WITA, sekret timsel KPU Sulbar sudah tertutup.

"Saya segera menghubungi staf Timsel yang bertugas memberikan pelayanan informasi pendaftaran, tetapi staf tersebut menyampaikan tidak bisa lagi menerima dokumen saya karena telah melewati Tanggal 21 Februari, Pukul 23.59, sekarang sudah tanggal 22 Februari. Staf Timsel yang lain juga memberi jawaban yang sama, pukul 12.00 (24.00) teng tutup," ungkapnya.

Kemudian, Mursalim berkoordinasi dengan Timsel KPU dan mengarahkannya ke sekretaris KPU Provinsi Sulbar untuk meminta penjelasan apakah berkas masih bisa diterima atau tidak.

Mursalim mengaku bertemu Sekertaris KPU Sulbar Bahtiar di kantornya dan mendapat penjelasan bahwa Sekretaris KPU Provinsi maupun Staf Timsel tidak lagi menerima dokumen pendaftaran kecuali jika ada perintah dari Ketua Timsel atau Anggota Timsel lainnya.

"Saya pun diminta menghubungi ulang Ketua Timsel lagi, dan menyarankan agar saya berupaya juga berkomunikasi dengan Anggota Timsel lainnya yang saya kenal," ujarnya.

Akhirnya dirinya kembali ke Polewali, terkatung-katung, karena tanpa tanda bukti apapun apakah berkasnya masih bisa diterima atau telah ditolak oleh Timsel Anggota KPU Provinsi Sulbar.

Dikatakan, apa yang dialami menjadi pertanda bahwa Timsel KPU Sulbar tidak cakap menjalankan norma-norma yang diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Demikian pula ketentuan teknis penerimaan pendaftaran melalui SIAKBA yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 68 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel tidak lagi menjadikannya sebagai pegangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved