Seleksi Komisioner KPU Sulbar
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulbar Dianggap Diskriminasi
Selain dianggap diskriminasi, Mursalim juga menyebut Timsel tidak profesional, tidak taat aturan dan tidak memberikan kepastian hukum.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulawesi Barat dianggap diskriminasi oleh salah seorang warga asalm Kabupaten Polman, Mursalim.
Selain dianggap diskriminasi, Mursalim juga menyebut Timsel tidak profesional, tidak taat aturan dan tidak memberikan kepastian hukum.
Mursalim bilang, perlakuan diskriminatif dan tidak profesional dialami saat hendak menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan miliknya kepada Timsel KPU Provinsi Sulbar.
Menurutnya, Timsel dan staf yang bekerja di sekretariat Timsel, maupun sekretariat KPU Provinsi tidak menjadikan PKPU dan keputusan KPU sebagai acuan dan rujukan petunjuk teknis di tahapan pendaftaran seleksi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat 2023-2028.
"Timsel telah melakukan tindakan tanpa berpedoman pada regulasi," kata mantan anggota KPU Sulbar itu.
Mursalim menjelaskan, setelah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan dia unggah ke SIAKBA dan mencetak Tanda Bukti penerimaan pendaftaran yang bernomor: 31-7623160 pada tanggal 21 Februari 2023, Pukul 13.58 WIB.
Dia kemudian berangkat ke Mamuju untuk menyerahkan berkas atau dokumen asli dan salinan kepada Timsel.
Tetapi, saat tiba di Kabupaten Mamuju pukul 00.45 WITA, sekret timsel KPU Sulbar sudah tertutup.
"Saya segera menghubungi staf Timsel yang bertugas memberikan pelayanan informasi pendaftaran, tetapi staf tersebut menyampaikan tidak bisa lagi menerima dokumen saya karena telah melewati Tanggal 21 Februari, Pukul 23.59, sekarang sudah tanggal 22 Februari. Staf Timsel yang lain juga memberi jawaban yang sama, pukul 12.00 (24.00) teng tutup," ungkapnya.
Kemudian, Mursalim berkoordinasi dengan Timsel KPU dan mengarahkannya ke sekretaris KPU Provinsi Sulbar untuk meminta penjelasan apakah berkas masih bisa diterima atau tidak.
Mursalim mengaku bertemu Sekertaris KPU Sulbar Bahtiar di kantornya dan mendapat penjelasan bahwa Sekretaris KPU Provinsi maupun Staf Timsel tidak lagi menerima dokumen pendaftaran kecuali jika ada perintah dari Ketua Timsel atau Anggota Timsel lainnya.
"Saya pun diminta menghubungi ulang Ketua Timsel lagi, dan menyarankan agar saya berupaya juga berkomunikasi dengan Anggota Timsel lainnya yang saya kenal," ujarnya.
Akhirnya dirinya kembali ke Polewali, terkatung-katung, karena tanpa tanda bukti apapun apakah berkasnya masih bisa diterima atau telah ditolak oleh Timsel Anggota KPU Provinsi Sulbar.
Dikatakan, apa yang dialami menjadi pertanda bahwa Timsel KPU Sulbar tidak cakap menjalankan norma-norma yang diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Demikian pula ketentuan teknis penerimaan pendaftaran melalui SIAKBA yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 68 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel tidak lagi menjadikannya sebagai pegangan.
Di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jelas diatur bahwa Timsel dibentuk bertanggung jawab kepada KPU.
Timsel dibantu dan didukung oleh Sekretariat Timsel yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Sekretariat Timsel bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal KPU dan bertanggung jawab fungsional ke Timsel.
Artinya, dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Provinsi, pendaftar hanya meminta informasi kepada Sekretariat Timsel.
Kalau ada yang belum jelas peserta bisa berkonsultasi langsung ke Ketua atau Anggota Timsel, selanjutnya Timsel melaksanakan apa yang telah diatur di dalam regulasi yang telah disiapkan oleh KPU RI.
Tidak ada kaitannya pendaftar harus menyerahkan dokumen pendaftaran kepada Sekretaris KPU Provinsi.
Mengenai SIAKBA, Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah diatur tata cara pendaftaran secara online dengan menggunakan SIAKBA.
Penggunakan SIAKBA sebagai sarana teknologi informasi tentu saja bertujuan untuk memudahkan proses pada semua tahapan seleksi, mulai dari penyebaran informasi, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, monitoring, hingga dokumentasi data dan laporan proses.
Bagi Pendaftar, sebagai Bakal calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan ke SIAKBA.
Timsel menerima pendaftaran dan kemudian mengirim tanda bukti ke peserta juga melalui SIAKBA.
Dengan adanya tanda terima pendaftaran dari Timsel di tangan pendaftar, berarti bagi pendaftar tahapan pendaftaran sudah selesai, tinggal menunggu hasil penelitian dan pemeriksaan administrasi dari Timsel untuk tahapan berikutnya.
Adapun batas akhir penyerahan kelengkapan dokumen dalam bentuk fisik (hardcopy), ini bisa jadi variatif.
Di provinsi lain-termasuk dalam rekruitmen penyelenggara adhoc- ada memberi batas waktu beberapa hari setelah melakukan pendaftaran di SIAKBA, ada yang memberi kesempatan sebelum penelitian administrasi berakhir, bahkan ada yang memberi keluasan sampai sebelum pelaksanaan test tertulis dimulai.
Di Kabupaten Polewali Mandar, pada seleksi penyelenggara adhoc, KPU Kabupaten memberi kelonggaran kepada para peserta untuk menyerahkan dokumen paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan penelitian administrasi berakhir.
Penggunaan SIAKBA subtansinya adalah memberi akses yang sama dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Jika pendaftaran di SIAKBA dilakukan dengan keharusan menyerahkan dokumen dalam waktu bersamaan jelas akan menyulitkan bagi warga berdomisili jauh dari Ibukota Pronvinsi, terutama yang berada di wilayah pegunungan dan kepulauan yang belum memilki sarana transportasi dan informasi yang memadai.
"Seharusnya diskriminasi dan ketidakadilan akses informasi bagi warga masyarakat seperti ini sudah lama terselesaikan," tandasnya.(*)
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
| Timsel Tetapkan 10 Calon Anggota KPU Sulbar, 2 Incumbent Gagal Termasuk Ketua Rustang |
|
|---|
| Tes Wawancara Usai, Timsel Tegaskan Calon Anggota KPU Sulbar Pernah DKPP Tak Dilarang Ikut Seleksi |
|
|---|
| 20 Calon Anggota KPU Sulbar Jalani Tes Kejiwaan di Parepare |
|
|---|
| Timsel Diminta Tetap On The Track, Ketua JPPR Sulbar: DKPP Buka Hal Haram Bagi Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Enam Calon Anggota KPU Sulbar Tak Hadir Psikotes di Parepare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Mursalim-salah-seorang-warga-Polman-yang-menyoal-timsel-KPU-Sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.