Pileg 2024

KPU Mamasa Tetapkan Dapil Pileg 2024, Berikut Jumlah Kursi Masing-masing Dapil

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mengusulkan perubahan daerah pemilihan.

Penulis: Adriansyah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Samuel Mesakaraeng
Komisioner KPU Mamasa, Divisi Teknis, Marthen Buntupasau 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten termasuk Kabupaten Mamasa.

Penetapan itu dituangkan KPU RI dalam surat keputusan nomor 6 tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mengusulkan perubahan daerah pemilihan.

Pada usulan itu, KPU Mamasa mengusulkan tiga konsep perubahan Dapil.

Opsi pertama terdiri dari tiga Dapil, sesuai dengan Pemilu tahun sebelumnya yakni: Dapil 1 meliputi Kecamatan Mamasa, Sesenapadang, Tawalian, Balla dan Tanduk Kalua).

Dapil 2 meliputi Kecamatan Sumarorong, Messawa, Nosu, Pana dan Tabang.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Rantebulahan Timur, Mehalaan, Bambang, Mambi, Aralle, Buntu Malangka dan Tabulahan.

Opsi kedua terdiri dari lima Dapil yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Mamasa, Sesenapadang dan Tawalian.

Dapil dua terdiri dari Kecamatan Balla, Tanduk Kalua, Sumarorong dan Messawa.

Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Nosu, Pana dan Tabang.

Dapil empat Kecamatan Rantebulahan Timur, Mehalaan, Bambang dan Mambi).

Dapil lima Kecamatan Aralle, Buntu Malangka dan Tabulahan.

Opsi ketiga terdiri dari empat Daerah Pemilihan, yakni Dapil satu meliputi Kecamatan Mamasa, Sesenapadang, Tawalian, dan Balla.

Dapil dau Messawa, Sumarorong, Nosu, Pana dan Tabang).

Dapil tiga kecamatan Tanduk Kalua, Rantebulahan Timur, Mehalaan, Mambi.

Dapil empat meliputi Kecamatan Bambang, Aralle, Buntu Malangka dan Tabulahan

Namun, berdasarkan surat keputusan KPU RI, daerah pemilihan pada Pemilu legislatif 2024, tetap mengacu pada Dapil sebelumnya, yaitu tiga Dapil.

Yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Mamasa, Sesenapadang, Tawalian, Balla dan Tanduk Kalua).

Dapil 2 meliputi Kecamatan Sumarorong, Messawa, Nosu, Pana dan Tabang.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Rantebulahan Timur, Mehalaan, Bambang, Mambi, Aralle, Buntu Malangka dan Tabulahan.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Mamasa, Divisi Teknis, Marthen Buntupasau, dikonfirmasi via telepon, Selasa (6/2/2023).

Dijelaskan Marthen, Dapil Pemilu 2024 di Mamasa tidak berubah.

Hanya saja ada pengurangan jumlah kursi di setiap Dapil sesuai.

Pengurangan jumlah kursi ini disebabkan berkurangnya data jumlah penduduk.

Dari total 206.000 jumlah penduduk menjadi 164.178.

"Sesua aturan, maka pengurangan jumlah kursi, dari 30 menjadi 25 kursi," jelas Marthen.

Dijelaskan di Dapil 1 dari sebelumnya 12 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 dari tujuh kursi menjadi enam kursi.

Sementara di Dapil tiga, dari 11 kursi menjadi sembilan kursi.

 Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved