Pileg 2024

Bawaslu Mamuju Beri Waktu Caleg Tertibkan APK Hingga 8 November

Rusin menyebutkan, usai masa penertiban maka tidak boleh ada yang melakukan kampanye sampai dengan 27 November 2023.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
abdul rahman
Baliho caleg di mamuju masih banyak bertebaran meski DCT sudah diumumkan 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ketua Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Mamuju, Rusdin mengatakan, para Calon legislatif (Cale) diberi waktu hingga 8 November 2023 untuk menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

"Kami berikan waktu setelah penetapan DCT dari Jumat sampai Selasa 8 November 2023, lewat dari itu jika tidak diterbitkan maka kami (Bawaslu dan Satpol PP) yang akan menertibkan baliho," ungkap Rusdin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (6/11/2023).

Rusdin menuturkan, hari ini Bawaslu dan Satpol PP Mamuju akan melaksanakan rapat teknis terkait proses penertiban baliho jika masa ada yang belum menurunkan secara mandiri.

Menurutnya, usai masa penertiban maka tidak boleh ada yang melakukan kampanye sampai dengan 27 November 2023.

Rusdin berharap, agar para caleg bisa segera menertibkan baliho-baliho yang masih tersebar di beberapa titik di Kabupaten Mamuju.

Dari pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat APK masih nampak bertebaran di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (6/11/2023).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan baliho para calon anggota legislatif (caleg) masih berjejeran tepat di pintu masuk Hotel Maleo Mamuju.

Namun,sebagian baliho nampak sudah ada yang dilepas secara mandiri oleh pemiliknya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Jumat (3/11/2023) lalu.

Sebanyak 346 DCT ditetapkan pada rapat pleno di kantor KPU Mamuju, Jl Mustafa Katjo, Kompleks BTN Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju.

Dari 346 DCT dengan rincian 113 caleg perempuan dan 233 caleg laki-laki. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved