Pendamping UMKM

SYARAT Daftar Pendamping UMKM dan Koperasi Sulbar, Gaji Rp 2,6 Juta per Bulan

Pendamping UMKM sebanyak 7 orang dan Koperasi 11 orang. Pedaftaran dibuka tiap tahun.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindag Sulbar Rini Lukita Sari saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (6/2/2023). 

Adapun, persyaratannya diantaranya:

1. Pendidikan minimal D3 atau S1 dengan melampirkan foto copy ijazah terakhir dan transkip nilai

2. Usia maksimal 45 tahun

3. Foto copy KTP yang menunjukkan domisili di Sulbar

4. Foto copy SIM (minimal sim C) membawa sim asli saat pendaftaran dan bukan surat keterangan kepolisian.

5. Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau rumah sakit setempat.

6. Foto copy vaksin 1 dan 2.

7. Curikulum vitae atau daftar riwayat hidup hingga sertifikat penunjang dan nomor telepon dan WhatsApp.

8. Tidak terkait kerja atau kontrak baik instansi pemerintah atau swasta dengan membuat surat pernyataan

9. Mampu mengoperasikan komputer, dapat berkomunikasi dengan bekerja baik dan siap bekerja dilapangan.

10. Diutamakan bagi calon tenaga pendamping dengan pengalaman kerja sebagai penyuluh atau pendamping.

11. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kabupaten yang dilamar

12. Semua berkas persyaratan disetor menggunakan map snellhecter plastik.

13. Berkas lamaran diantar langsung ke kantor Disperindag Sulbar atau melalui email koperasi.umkm.33@gmail.com.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved