Berita Pasangkayu

Pohon Sawit Tua Tumbang Tutup Jalan di Tikke Pasangkayu, Yani Desak Perusahaan Segera Replanting

Peristiwa tersebut tanpa memakan korban jiwa, namun warga setempat menyatakan peristiwa menimbulkan kepanikan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Editor: Ilham Mulyawan
Yani pepi Adriani For Tribun Sulbar
Pohon Sawit tumbang - pohon sawit tua diduga milik perusahaan sawit di Tikke Raya tumbang ke arah badan Jalan Trans Sulawesi yang melintasi Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, MInggu (10/8/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Tokoh masyarakat Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Yani Pepi Adriani menyayangkan insiden pohon sawit tua diduga milik perusahaan sawit di Tikke Raya tumbang ke arah badan Jalan Trans Sulawesi yang melintasi Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, MInggu (10/8/2025).

Peristiwa tersebut tanpa memakan korban jiwa, namun warga setempat menyatakan peristiwa menimbulkan kepanikan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

"Usia pohon itu diduga sudah sekitar 30 tahun dan tidak lagi produktif. Harusnya sudah diremajakan. Bila dibiarkan, selain menurunkan produktivitas juga berisiko roboh dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujar Yani Pepi kepada wartawan.

Yani meminta instansi terkait, segera turun ke lapangan untuk memeriksa usia dan kondisi fisik tanaman perusahaan tersebut. 

Baca juga: 3 Pria Rusaki Rumah Warga Mamuju Ditangkap, Salah Sasaran Berawal Pesta Miras dengan Wanita Open BO

Baca juga: Pertanyakan Alasan Pohon Sawitnya Ditebang Pria di Karossa Mateng Dikeroyok Tetangga

Mereka juga meminta, jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan peremajaan memang wajib dilakukan, maka perusahaan sawit harus melaksanakan replanting/peremajaan dan memperbaiki pengelolaan lahannya agar tidak terkesan ditelantarkan.

Peremajaan kebun kelapa sawit diatur oleh peraturan-peraturan teknis kementerian pertanian. 

Ketentuan pedoman peremajaan telah ada sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, dan diatur lebih lanjut/diadaptasi melalui Peraturan Menteri Pertanian yang lebih baru (termasuk Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dan pembaharuan-perubahannya serta Permentan Nomor 05 Tahun 2025) yang mengatur kriteria dan mekanisme peremajaan kebun sawit. Peraturan-peraturan ini menyatakan bahwa tanaman yang telah melewati umur ekonomis perlu diusulkan untuk peremajaan agar produktivitas dan keselamatan terjaga. 

SENGKETA LAHAN - Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepi
SENGKETA LAHAN - Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepi (Istimewa)

Beberapa peraturan mensyaratkan ambang umur ekonomi tanaman sebagai dasar pertimbangan peremajaan (misalnya beberapa pedoman teknis menyebut kriteria umur ekonomis di kisaran 25 tahun atau lebih sebagai pemicu usulan peremajaan). 

"Oleh sebab itu, kebun yang berumur ~30 tahun termasuk kategori yang perlu ditinjau untuk diremajakan," ujarnya menambahkan.

Yani menyebutkan, warga setempat meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Pasangkayu atau tim penilai fisik dari provinsi/​Kementerian Pertanian untuk menilai usia, kondisi tanaman, dan risiko keselamatan.

Jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat peremajaan menurut Permentan, mendesak perusahaan segera replanting/peremajaan sesuai pedoman teknis dan tenggat waktu yang berlaku. 

"Bila ada indikasi pengabaian kewajiban missal pengelolaan lahan buruk, tidak adanya program plasma/kewajiban lain, warga meminta agar Bupati, Dinas Perkebunan, dan Balai Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)/Kementerian terkait menindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved