Rumah Dirusaki OTK

Damai dengan Korban 3 Pelaku Rusaki Rumah Warga di Mamuju Dilepas, Wajib Perbaiki Rumah Korban

Sejumlah saksi dihadirkan, termasuk para pemuda sekitar perumahan yang dipaksa para pelaku untuk mencari Wanita yang mereka cari.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Didamaikan - Tiga pelaku pengrusakan rumah masing-masing ZU (30) kemudian FJ (31) dan DF (18) dilepas, setelah mereka damai dengan Fatir, warga yang rumahnya di Perumahan Griya Cahaya Masannang 1, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (10/8/2025) dini hari. Proses mediasi di Kantor Polresta Mamuju, Minggu sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga pelaku pengrusakan rumah masing-masing ZU (30) kemudian FJ (31) dan DF (18) dilepas, setelah mereka damai dengan Fatir, warga yang rumahnya di Perumahan Griya Cahaya Masannang 1, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (10/8/2025) dini hari.

Proses mediasi di Kantor Polresta Mamuju, Minggu sore.

Sejumlah saksi dihadirkan, termasuk para pemuda sekitar perumahan yang dipaksa para pelaku untuk mencari Wanita yang mereka cari.

"Jadi para pelaku damai dengan korban. Mereka juga sepakat akan perbaiki rumah korban yang dirusaki itu," ujar Kabid Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir kepada wartawan.

Baca juga: 3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap

Baca juga: 3 Pria Rusaki Rumah Warga Mamuju Ditangkap, Salah Sasaran Berawal Pesta Miras dengan Wanita Open BO

Dalam mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban.

Korban pun menerima permintaan maaf tersebut.

Penyelesaian ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua pihak.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku berjanji akan memberikan uang ganti rugi untuk perbaikan pintu dan jendela rumah, serta menanggung biaya pengobatan korban yang mengalami luka.

"Ketiga pelaku dilepaskan dengan syarat segera memperbaiki rumah korban yang mereka rusaki itu," kata Herman lagi.

Peristiwa bermula saat ketiga pelaku berkumpul di sebuah kos-kosan bersama seorang perempuan. 

Mereka minum-minuman keras di tempat tersebut.

Dalam keadaan mabuk, seorang pelaku inisial F mengajak perempuan itu berhubungan badan dengan bayaran Rp500 ribu. 

Wanita tersebut sepakat, dan transaksi dilakukan di kamar kos.

Usai berhubungan, pembayaran disepakati melalui transfer ke rekening teman si perempuan. 

F mengirimkan uang dan menunjukkan bukti transfer. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved