Pendamping UMKM

SYARAT Daftar Pendamping UMKM dan Koperasi Sulbar, Gaji Rp 2,6 Juta per Bulan

Pendamping UMKM sebanyak 7 orang dan Koperasi 11 orang. Pedaftaran dibuka tiap tahun.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindag Sulbar Rini Lukita Sari saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (6/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulbar kembali membuka rekrutmen pendamping Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindag Sulbar Rini Lukita Sari mengatakan perekrutan itu setiap tahun dilaksanakan.

Namun, perekrutannya tahun ini cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Biasanya yang kita rekrut tahun lalu itu bekerja tahun ini. Kalau sekarang tidak yang direkrut untuk mengisi database," kata Rini, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (6/2/2023).

Kemudian para pendamping ini akan dievaluasi setiap bulan kinerjanya.

Karena ada target yang harus dipenuhi setiap bulan hingga per tiga bulan.

"Ketika tidak mencapai target maka akan dievaluasi. Mereka inilah yang kita rekrut tahun ini," bebernya.

Sebab, menjadi kekhawatiran jika tidak dilakukan perekrutan maka pendamping yang kurang maksimal tidak ada penggantinya.

Sehingga, memang disiapkan database sesuai petunjuk dari Kementerian.

"Bukan lagi bagus atau tidak bagus diselesaikan satu tahun masa kerjanya, tapi biar satu bulan bisa diganti kalau sudah tidak bagus," ujarnya.

Rini membeberkan pendamping UMKM sebanyak 7 orang dan Koperasi 11 orang.

"Jadi yang mendaftar nanti bukan lulus tidak lulus. Semuanya lulus tapi akan diranking," bebernya.

Pendaftarannya sudah mulai dan berakhir tanggal 15 Februari 2023.

Metode pendampingannya setiap bulan dilaporkan berapa UMKM yang naik kelas, hingga berapa yang mengurus izinnya.

"Semuanya ada website pendampingan. Gaji mereka juga Rp 2.600.000 setiap bulan," tandasnya.(*)

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved