Politik

PKB Wacanakan Jabatan Gubernur Dihapus, Begini Kata Ketua PSI Sulbar

Kata dia, sebaiknya PKB mengkaji dulu sistem ketata negaraan selama ini. Jangan hanya melempar wacana seperti ini.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
dok pribadi
Ketua PSI Sulbar Nuryadin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua PSI Sulbar Nuryadin Pawennari wacana usulan penghapusan jabatan gubernur.

Usulan penghapusan jabatan gubernur diwacanakan oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskanda.

Menurut Nuryadin, usulan Cak Imin bukan hal yang baru.

"Ini muncul sekitar satu dasawarsa setelah reformasi. Kesulitan koordinasi dengan kepala Daerah (Bupati) yang berbeda partai visi dan misi masing-masing," kata Nuryadin, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (6/2/2023).

Kata dia, sebaiknya PKB mengkaji dulu sistem ketata negaraan selama ini.

Jangan hanya melempar wacana seperti ini.

"Padahal dia adalah tokoh politik. Negara kita ini sudah ada 4 sistem kebijakan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Itu saja di evaluasi dulu baru mencari format untuk ditawarkan," tuturnya.

Selain itu, dia menduga jangan-jangan isunya dilempar ke luar karena ada sesuatunya.

Karena tidak berselang waktu yang lama saudaranya menjadi mentri Desa memberikan sinyal yang positif tentang perpanjangan jabatan kepala desa.

"Kalau kita menarik benang merah apa artinya semua ini. Tahun politik kalau bukan untuk menaikkan elektabilitas," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan pemilihan Gubernur tidak lagi menggunakan sistem pemilihan umum secara langsung.

Menurutnya, pejabat Gubernur tidak efesien dalam menjalankan tugasnya di daerah.

Termasuk, kata Cak Imin pemilihan Gubernur juga melelahkan.

Bahkan, dia mengusulkan agar jabatan Gubernur ke depannya ditiadakan.

Menurutnya, hal tersebut karena jabatan gibernur tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved