Kartu Prakerja 2023

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Terbuka, Penerima PKH dan BSU Boleh Daftar, Berikut Syaratnya

Program Kartu Prakerja 2023 akan dijalankan dengan menggunakan skema normal.

Editor: Nurhadi Hasbi
DOK. SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Kartu Prakerja. Berikut cara mudah daftar kartu Prakerja gelombang 21. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melanjutkan program kartu prakerja di tahun 2023.

Akan sedikit berbeda tahun lalu, program kartu Prakerja 2023 akan menyediakan berbagai ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Program Kartu Prakerja 2023 akan dijalankan dengan menggunakan skema normal.

Skema normal tersebut akan lebih berfokus meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Seperti, pemberian bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan.

Lantas, kapan program Kartu Prakerja 2023 dibuka?

Masih dikutip dari sumber yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Cipta Kerja menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023 akan dibuka mulai Triwulan I tahun 2023.

Penting untuk diketahui, Triwulan I adalah antara bulan Januari-Maret.

Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga menyatakan bahwa pendaftaran akan dibuka pada triwulan pertama tahun 2023.

"Yang bertanya kapan pendaftaran dibuka, masih sesuai informasi sebelumnya ya Sob, triwulan pertama tahun 2023 ini. Ditunggu info selanjutnya," tulis keterangan pihak Kartu Prakerja, Senin (30/1/2023).

Hingga berita ini ditulis pada Kamis (2/2/2023) pagi, pendaftaran Kartu Prakerja 2023 belum dibuka.

Nantinya pendaftaran Kartu Prakerja 2023 hanya dibuka secara online melalui website www.prakerja.go.id.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja 2023

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Jumat (27/1/2023), lulusan SMA, SMK, S1, S2, hingga S3 bisa mendaftar program Kartu Prakerja 2023.

Calon pendaftar bisa mendaftar program Kartu Prakerja asalkan nama pendaftar sudah tidak terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek Republik Indonesia sebagai peserta pendidikan formal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved