Sidang Ferdy Sambo

Takut Senasib dengan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Menangis dan Gemetar Beri Kesaksian di Pengadilan

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut salah satu terdakwah obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar kompasTV
AKBP Arif Rachman Arifin menangis saat beri kesaksian di pengadilan 

"Ah nggak benar itu," kata Ferdy Sambo.

Kemudian menurut Arif Rachman Ferdy Sambo marah dan bertanya siapa saja yang sudah nonton CCTV di Duren Tiga.

"Beliau mulai marah mukanya kaya memerah begitu, terus tanya siapa saja yang telah menonton," kata Arif Rachman.

Adapun dalam persidangan Arif Rachman mengaku dirinya tidak bisa berdiri setelah melihat tayangan CCTV Duren Tiga.

"Saya cerita sedikit Yang Mulia kondisinya itu setelah menonton benar kata Chuck kemarin. Saya itu tidak bisa ngomong, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan nggak bisa," kata Arif Rachman di persidangan.

"Jadi keluar itu nelpon mulanya nggak bisa berdiri karena gemetar. Nelpon Pak Hendra sambil jongkok. Pak Hendra sampai bilang sudah tenang-tenang jangan panik," sambungnya.

Menurut Arif Rachman itulah mengapa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ada tulisan tenang jangan panik.

"Makannya saya di BAP ada tulisannya tenang jangan panik. Karena itu memang luar biasa bagi saya Yang Mulia," lanjut Arif Rachman.

Kemudian Majelis Hakim bertanya mengapa sampai demikian.

"Orang lain yang berbuat tapi saudara yang gemetaran?" tanya hakim di persidangan.

"Takut Yang Mulia," jawab Arif Rachman

"Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim.

"Ada hal yang tidak sesuai Yang Mulia (Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang di Duren Tiga)," jawab Arif Rachman.

Adapun dalam persidangan Arif Rachman mengaku dirinya tidak bisa berdiri setelah melihat tayangan CCTV Duren Tiga.

"Saya cerita sedikit Yang Mulia kondisinya itu setelah menonton benar kata Chuck kemarin. Saya itu tidak bisa ngomong, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan nggak bisa," kata Arif Rachman di persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved