Literasi Ulama
Dari Fiqh Qauli ke Fiqh Manhaji
Dasar dari ketiga pilar ini adalah berdasarkan hadist ketika jibril mendatangi Nabi dan menanyakan ketiga pilar itu, dan ketiganya dijawab oleh Nabi.
Jadi perbedaan madzhab adalah suatu keniscayaan dalam kegiatan keilmuan perbedaan latar belakang dalam menafsirkan suatu teks.
Dalam intern madzhab itu bisa terjadi perubahan penafsiran karena perbedaan tempat atau kondisi ketika akan menafsirkan suatu teks.
Imam Syafi'i berubah ijtihadnya karena perbedaan tempat, pendapatnya sewaktu berada di bagdad berbeda ketika berada di Mesir, yang terkenal dengan istilah dengan qaul qadim dengan qaul jadid, pendapat lama dan pendapat yang baru.
Di dalam istilah fiqh disebutkan "Alhukmu yaduuru ma'a illatihi ", bahwa hukum itu tergantung dari illatnya.
Perubahan suatu produk hukum itu bisa berubah karena perubahan illat dari hukum tersebut. Sehingga produk itu dinamis, mengalami perkembangan, tidak statis.
Dalam menginstimbatkan suatu produk hukum pendekatan yang harus dipakai bukanlah pendekatan qauli tetapi pendekatan manhaji.
Antara nas dan waqiiyyun atau realitas masyarakat hendaklah didialogkan sehingga menghasilkan produk hukum yang dinamis atau illat suatu produk hukum yang dikedepankan.
Menarik apa yang disampaikan oleh Wasekjen MUI Pusat Bidang Fatwa KH Shalahuddin Al Ayubi, bahwa ada pendapat bahwa kepiting itu diharamkan karena hidup di dua tempat yakni di laut dan di darat, illatnya adalah karena hidup di dua tampat.
Ada penemuan illat baru tentang kepiting, bahwa kepiting itu cuma dapat hidup di air saja, karena kepiting punya penyimpanan air dalam dirinya sebagai bekal hidup di darat, dan kepiting bisa mati kalau bekal air yang tersimpan sudah habis.
Jadi illatnya berubah, sehingga kepiting dihalalkan untuk dimakan. Jadi perubahan illat adalah berpengaruh terhadap perubahan suatu produk hukum, begitupun perubahan kondisi suatu daerah juga berpengaruh terhadap suatu produk hukum.
Seperti yang dialami oleh Imam syafi'i ketika berada di Mesir yang memperbaharui pendapatnya ketika masih berada di Bagdad.
Inilah yang dimaksud dengan pendekatan manhaji, atau dari qauli ke manhaji.
Atau dari pendekatan tekstual ke kontekstual. Itulah yang harus dimiliki oleh seorang ulama dalam menciptakan suatu produk hukum atau fatwa.
Hukum Islam itu bukanlah hukum yang kaku.
Kemajuannya ilmu dan teknologi sekarang ini adalah tantangan yang sangat besar bagi para ulama untuk mencoba menjawab berbagai permasalahan dengan menggunakan metode manhaji dalam meramu jawaban jawaban dari berbagai permasalahan yang muncul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilham-Sopu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.