Proyek MARR Mamuju

Gagal di 2022, Tender Proyek MARR Tahap II Dilanjutkan Tahun Ini

Adapun, proyek ini gagal lelang tahun 2022 karena terkendala dengan beberapa hal salah satunya pembebasan lahan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Pihak BPJN Sulbar dan Kadis PUPR Sulbar Muhammad Aksan saat menunjukkan gambar pembangunan MARR saat hadir di podcast Tribun-Sulbar.com. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Barat tetap melanjutkan proyek Mamuju Arterial Ring Road (MARR) TPI Timbu di Mamuju, Sulbar.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Satuan Kerja P2JN Provinsi Sulawesi Barat Martstiawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/1/2023).

"Kita akan melakukan proses lelang ulang karena tahun lalu gagal tender," kata Martstiawan.

Sehingga, dana Rp 160 miliar untuk pembangunan MARR TPI Timbu masih tersedia di tahun 2023.

Adapun, proyek ini gagal lelang tahun 2022 karena terkendala dengan beberapa hal salah satunya pembebasan lahan.

"Pesiapan lahan ini dilakukan Pemprov termasuk pembebasannya. Kalaua sudah siap semua maka proyeknya ditender lagi," ungkapnya.

Proses tender sendiri, kata Martstiawan membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan lamanya.

Itu sudah termasuk proses pengumuman hingga kontrak kerja.

"Pemerintah pusat senantiasa mensupport pembangunan daerah sehingga muncul proyek ini. Makanya kita berusaha bersama-sama Pemprov dan Pemkab agar pembangunan jalan," bebernya.

Dia memperkiraka jika lahan sudah tersedia maka pekerjaan bisa dimulai pada bulan Maret atau April tahun 2023.

Sedangkan, terkait lahan warga yang akan dlalui jalur proyek MARR menjadi kewenangan Pemprov Sulbar.

Kepala Dinas Perkim Sulbar H Saharuddin menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan Balai Jalan Nasional Wilayah Sulbar.

Hasil koordinasinya itu, dilakukan permohonan kembali untuk penganggaran pembebasan lahan jalur proyek MARR TPI Timbu.

"Baru akan disampaikan ke pusat untuk proses penganggaran kembali pembebasan lahan sebesar Rp 20 miliar," ucap Saharuddin.

Setelah adanya hasil penilaian tim appraisal yang diturunkan.

Tim appraisal independen ini bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan.

"Hari ini kita sampaikan ke balai hasil appraisal. Karena tinggal 4 pemilik lahan yang masih bertahan tidak ingin diukur tanahnya," tandasnya.

Diketahui, dari 28 lahan yang akan dibebaskan masih ada beberapa belum memasukkan berkasnya.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved