Berita Sulbar
Disorot Warga, dr Ihwan: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Berdasarkan Pergub
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tarif parkir menjadi keluhan warga yang masuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat.
Warga mengeluh karena harus membayar meskipun bolak balik masuk ke rumah sakit.
Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.
"Kalau mau dirubah tarifnya harus diubah dulu Pergubnya, karena acuannya di situ," kata dr Ihwan saat ditemui di ruangannya Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023).
Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022.
Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.
"Kalaupun mau dirubah Pergubnya, maka akan berhenti dulu pelayanan rumah sakit. Karena tarif parkir hingga bantuan operasional kesehatan," ungkap dr Ihwan.
Namun, kata Ihwan beberapa kebijakan secara teknis menjadi perhatiannya seperti pegawai tidak tetap tidak dikenakan tarif.

Begitupun, keluhan masyarakat atau keluarga pasien yang jaga akan menjadi perhatian jika harus keluar masuk.
"Itu teknisnya nanti akan kita bicarakan sama pihak ketiga agar tidak dikenakan tarif," bebernya.
Apalagi, pemberlakuan tarif parkir ini masih uji coba dalam beberapa hari.
Ihwan juga membeberkan bahwa penghasilan masuk di rumah sakit sebesar 60 persen per bulannnya.
"Ini di luar biaya operasionalnya seperti biaya gaji karyawan yang menjaga portalnnya," ujarnya.
Diketahui, pihak rumah sakit menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Adapun, tarifnya variatif seperti mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.
berita sulbar
dr Muh Ihwan
Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar
RSUD Regional Sulbar
Sulawesi Barat
PT Indika Putra Persada
Akmal Malik
Peraturan Gubernur
Tenda dan Sembako Sudah Disalurkan BPBD untuk Korban Terdampak Angin Puting Beliung di Mateng |
![]() |
---|
31 Siswa SMA 1 Kalukku Mamuju Dapat Bantuan Seragam, Tas Bingga Buku Sekolah |
![]() |
---|
21 Pelajar SMK Sulbar Akan Adu Kecerdasan di Ajang LKS Nasional 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Titip Salam ke Gubernur SDK, Puji Penampilan Delegasi Sulbar di EBIFF Samarinda 2025 |
![]() |
---|
BPS Menyebut 152,31 Ribu Jiwa Penduduk Miskin di Sulbar 2025, Turun 0,30 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.