Berita Sulbar

Disorot Warga, dr Ihwan: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Berdasarkan Pergub

Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Direktur RSUD Regional Sulbar dr Muh Ihwan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tarif parkir menjadi keluhan warga yang masuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat.

Warga mengeluh karena harus membayar meskipun bolak balik masuk ke rumah sakit.

Menanggapi itu, Direktur RSUD Sulawesi Barat dr Muhammad Ihwan mengatakan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2022.

"Kalau mau dirubah tarifnya harus diubah dulu Pergubnya, karena acuannya di situ," kata dr Ihwan saat ditemui di ruangannya Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023).

Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022.

Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.

"Kalaupun mau dirubah Pergubnya, maka akan berhenti dulu pelayanan rumah sakit. Karena tarif parkir hingga bantuan operasional kesehatan," ungkap dr Ihwan.

Namun, kata Ihwan beberapa kebijakan secara teknis menjadi perhatiannya seperti pegawai tidak tetap tidak dikenakan tarif.

Kendaraan antri di loket pembayaran parkiran pintu keluar RSUD Regional Sulawesi Barat di Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023)
Kendaraan antri di loket pembayaran parkiran pintu keluar RSUD Regional Sulawesi Barat di Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (9/1/2023) (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Begitupun, keluhan masyarakat atau keluarga pasien yang jaga akan menjadi perhatian jika harus keluar masuk.

"Itu teknisnya nanti akan kita bicarakan sama pihak ketiga agar tidak dikenakan tarif," bebernya.

Apalagi, pemberlakuan tarif parkir ini masih uji coba dalam beberapa hari.

Ihwan juga membeberkan bahwa penghasilan masuk di rumah sakit sebesar 60 persen per bulannnya.

"Ini di luar biaya operasionalnya seperti biaya gaji karyawan yang menjaga portalnnya," ujarnya.

Diketahui, pihak rumah sakit menggandeng PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga dalam memberlakukan sistem tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Adapun, tarifnya variatif seperti mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama, lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved