Bank Sulselbar

Eks Karyawan Bank Sulselbar Ditahan Usia Dicecar 60 Pertanyaan Atas Raibya Dana Nasabah Rp 10 M

Eks Marketing Funding Bank Sulselbar itu diperiksa mulai pukul 11 : 00 Wita hingga pukul 18.00 Wita sore.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Eks Karyawan Bank Sulselbar, Hermin ditahan di Polman Sulbar tas raibnya Rp 10 miliar dana nasabah 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Eks karyawan Bank Sulselbar Hermin ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Sulawesi Barat atas kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju Rp 10 miliar.

Hermin ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di ruangan Sub Direktorat 2 Fiskal Moneter dan Devisi (Fismondev) Ditkrimsus Polda Sulbar lantai dua Kantor Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (2/1/2023).

Eks Marketing Funding Bank Sulselbar itu diperiksa mulai pukul 11 : 00 Wita hingga pukul 18.00 Wita sore.

Hermin dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, mulai siang hingga malam tersangka sudah diambil keteranganya dan sudah dilakukan penahanan.

"Kita sudah periksa dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Hermin," ungkap Syamsu saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/2/2023).

Samsyu menyebut, penahanan tersangka untuk memudahkan penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan selanjutnya.

"Kita tahan agar memudahkan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka," terangya.

Sementara itu, Nasrun Kuasa Hukum tersangka Hermin mengatakan, pihaknya sudah ajukan penangguhan penahanan kliennya, namun tidak dikabulkan.

"Kami sudah ajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan klien kami memiliki anak di bawah umur 5 tahun, namun tidak dikabulkan," ungkap Nasrun kepada wartawan.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu tersangka atas nama Hermin pada kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju yang mencapai Rp 10 miliar.

Hermin saat ini menjadi satu-satunya tersangka pada kasus tersebut.

Syamsu Ridwan mengatakan, hari ini satu orang Hermin resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka satu orang Hermin jadi kasus ini adalah penggelapan dan penipuan," kata Syamsu Ridwan saat dihubungi wartawan, Selasa (27/12/2022) lalu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved