Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar

Didakwa Rugikan Negara Rp 6,9 Miliar, Eksepsi Eks Karyawan Bank Sulselbar Ditolak

Kata dia, eksepsi itu didasari sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Terdakwa kasus tindak pidana umum eks tenaga pemasaran Bank Sulselbar, Hermin (baju putih) keluar dari ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (20/7/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terdakwa kasus tindak pidana penggelapan dana nasabah oleh eks tenaga pemasaran Bank Sulselbar jalani sidang putusan sela di ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (20/7/2023).

Diketahui, sidang putusan sela merupakan sidang keputusan yang dikeluarkan sebelum hakim memberikan putusan akhir, dengan tujuan memudahkan kelanjutan pemeriksaan perkara.

"Putusan sela ini dilakukan atas eksepsi yang kami ajukan pada sidang sebelumnya," ungkap kuasa hukum Hermin, Dedi Bendor saat ditemui Tribun-Sulbar.com usai persidangan.

Kata dia, eksepsi itu didasari sanggahan atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Akan tetapi, eksepsi yang disampaikan tidak diterima majelis hakim.

"Tanggapan saya, karena ini ditolak yah kita lanjutkan ke pembuktian," ucapnya.

"Kami eksepsi, karena dakwaannya kabur dan dikaitkan antara undang-undang perbankan dan tindak pidana biasa," jelas Dedi.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 26 Juli 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, Hermin mengakui adanya kesalahan yang telah dilakukannya.

Namun terhadap nilai Rp 6,9 miliar kerugian negara yang sudah dihitung Kejati Sulbar dikatakan tidak tepat.

Perhitungan kerugian terhadap masing-masing nasabah, dikatakan tidak pernah mengikutsertakan Hermin atau diminta penyesuaian perhitungan. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved