Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar
Kejati Sulbar Serahkan Berkas Persidangan Kasus Bank Sulselbar
Total ganti rugi Bank Sulselbar terhadap 27 orang nasabahnya mencapai Rp 6,9 miliar.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) serahkan berkas persidangan kasus Bank Sulselbar kepasa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan tindakan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Kata dia, para korban diiming-imingi tersangka dengan dijanjikan bonus hadiah.
Total ganti rugi Bank Sulselbar terhadap 27 orang nasabahnya mencapai Rp 6,9 miliar.
"Itu sesuai Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Sulselbar wajib mengganti," tegasnya.
Berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 23 Juni 2023, dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti Kajati Sulbar.
"Senin kemarin di Lapas Perempuan Kelas II Mamuju, sekira pukul 11.30 WITA," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.