Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar

Kejati Sulbar Serahkan Berkas Persidangan Kasus Bank Sulselbar

Total ganti rugi Bank Sulselbar terhadap 27 orang nasabahnya mencapai Rp 6,9 miliar.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, saat diwawancara wartawan di kantor Kejati Sulbar, Selasa (27/6/2023) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) serahkan berkas persidangan kasus Bank Sulselbar kepasa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan tindakan melawan hukum," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Kata dia, para korban diiming-imingi tersangka dengan dijanjikan bonus hadiah.

Total ganti rugi Bank Sulselbar terhadap 27 orang nasabahnya mencapai Rp 6,9 miliar.

"Itu sesuai Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Sulselbar wajib mengganti," tegasnya.

Berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 23 Juni 2023, dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti Kajati Sulbar.

"Senin kemarin di Lapas Perempuan Kelas II Mamuju, sekira pukul 11.30 WITA," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved