Berita Polman

Awal Tahun 2023, Harga Rokok di Polman Mulai Naik, Surya Gudang Garam 16 Batang Sudah Rp 30 Ribu

Sementara, Surya Gudang Garam isi 12 batang juga naik Rp 23 ribu, dari harga sebelumnya Rp 20 ribu per bungkus.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Salah satu kios jualan di Jl Manunggal Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, mulai menaikkan harga sejumlah merek rokok, Senin (2/1/2023). Tanpa rokok tersusun dalam etalase di kios tersebut. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Awal tahun, harga rokok mulai mengalami kenaikan di kios penjualan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/1/2023).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, di kios yang berada di Jl Manunggal Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, harga rokok mulai naik.

Seperti rokok Surya Gudang Garam isi 16 batang kini menjadi Rp 30 ribu per bungkus, awalnya Rp 28 ribu per bungkus.

Begitu pula dengan rokok Sampoerna.

Sementara, Surya Gudang Garam isi 12 batang juga naik Rp 23 ribu, dari harga sebelumnya Rp 20 ribu per bungkus.

Untuk harga rokok Marlboro sendiri sudah mencapai Rp 36 ribu per bungkus, dengan Sampoerna Avolution Rp 36 ribu per bungkus.

"Ada yang naik seribu hingga dua ribu, untuk rokok Surya sendiri akan kembali naik beberapa hari mendatang," terang salah satu penjual, Irma saat ditemui di kiosnya.

Dikatakan, kenaikan harga rokok tersebut sejak awal Januari 2023 ini, setelah stok rokok terbaru masuk di kiosnya.

Meski sudah mengalami kenaikan, Irma mengaku, penjualan rokok tetap dibeli masyarakat setempat.

"Kadang mengeluh, kadang juga bertanya kenapa naik lagi, tapi tetap warga di sini beli," lanjutnya.

Ia juga tidak mengetahui alasan pasti kenaikan sejumlah jenis rokok di awal tahun ini.

Dikutip dari Kompas.com, Harga eceran rokok resmi naik mulai, Minggu (1/1/2023) kemarin.

Kenaikan harga rokok ini terjadi setelah pemerintah menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.

Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved