Pendaftaran PPPK
Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulbar-Zulkifli-Manggazali-saat-ditemui-7.jpg)
a. Pemeriksaan bangunan gedung rendah hingga menengah;atau b, Penyulu a. tentang bahaya kebakaran kepada kelompok masyarakat:
b. Syarat Tambahan Nilai memiliki sertiflkat kompetensi sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah:
1) mendapatkan tambahan nilai 25 % apabila memiliki sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri;
2) mendapatkan tambahan nilai 12,5 % apabila memiliki sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan:
3) mendapatkan tambahan nilai 5 % apabila memiliki jenis sertifikat Iainnya di bidang penanggulanganan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Kepala Divisi SOM pada instansi Iainnya yang berwenang.
2.Bagi pelamar polisi kehutanan yang berasal dari SMK Kehutanan Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
3. Bagi Pelamar Polisi Kehutanan memiliki tinggi badan untuk Pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm Yang dibuktikan dengan surat keterangan, dan wajib untuk melakukan pengukuran tinggi badan pada instansi Yang ditentukan oleh Panitia Seleksi
Daeram
4. Bagi Pelamar Pelatih Olahraga mempunyai persyaratan tambahan yakni memiliki prestasi nyata di bidang olahraga Takraw, Dayung dan Bela Diri Yang dibuktikan dengan piagam penghargaan/sertifikat atas prestasinya Yang dikeluarkan oleh lembaga Yang berwenang dan di unggah bersama dengan bukti pengalaman kerła minimal 2 (dua) tahun. dengan kriteria prestasi:
1) Tingkat Provinsi pada Pekan Olahraga Daerah Provinsi, sebagai Juara l/Medali Emas:
2) Tingkat Nasional (Pekan Olahraga Nasional) atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga Yang ditetapkan oleh Kementrian Pemuda Olahraga. minimal sebagai Juara IliMedali Perak;
3) Tingkat Internasional Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, ASEAN Games, Olimpiade/Para Olimpic. atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior, minimal sebagai juara III/MedaIi Perunggu.
2 Bagi Pelamar Teknik Jalan dan Jembatan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 % apabila memiliki Sertifikat Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan & Jembatan Yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). antara lain:
a. Ahli Teknik Jalan
b. Ahli Teknik Jembatan
c. Ahli Keselamatan Jalan
d. Ahli Teknik Terowongan
e. Ahli Teknik Geoteknik
f. Ahli Teknik Geodesi
3 Bagi Pelamar Analis Prasarana dan Sarana Pertanian mendapatkan tambahan nilai 25 % apabila memiliki sertifikat profesi Yang diterbitkan oleh Lembaga Sertiflkat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.(*)