Kamis, 9 April 2026

Pendaftaran PPPK

Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, kesehatan dan teknis 2022 resmi dibuka.

Informasi PPPK ini berdasarkan surat dikeluarkan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik pada tanggal 31 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.

"Guru ada 225 orang diterim, Kesehatan 20 orang dan Teknis 56 orang. Jadi keseluruhan 301 orang akan diterima dilingkup Pemprov," kata Zulkifli, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (1/11/2022).

Sementara, pendaftarannya secara online melalui website http.//sscasn.bkn.go.id dan http:/,'bkd.su/barprov.qo.id 

Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi calon PPPK diantaranya;

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia;

2 . Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahvn dan paling tinggi 1 (Satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan Yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:

6. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (Satu) instansi I daerah dalam satu periode pelaksanaan seleksi:

7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi da/am Badan Akreditasi Nasionai Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.5 (dua koma lima);

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatam

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved