Minggu, 26 April 2026

Pendaftaran PPPK

Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

9. Sehat jasmani dan rahani sesuai dengan persyaratan jabatan Yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tata dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik;

11. Bagi pelamar S-1 (Strata Satu) tidak sedang melanjutkan Pendidikan S-2 (Strata Dua);

12. Pelamar Yang dinyatakan lulus wajib mengabdi sesuai dengan formasi Yang dilamar;

13. Setiap pelamar Yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman Paling singkat 2 (due) tahun di bidang kerja Yang relevan dengan Jabatan Fungsional Yang dilamar untuk jenjang pernula. terampil, dan ahli pertama_

Pelamar Yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II Yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pada Badan Kepegawaian Negara;

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara Yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling Iambat tanggal 1 April 2022.

2. Pelarnar Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR wajib melampirkan STR bukan Intemship sesuai jabatan yang dilamar seda masih berlaku pada saat pelamaran. dibuktikan dengan tanggal masa bedaku yang tertulis pada STR 

3. Pelamar yang mensyaratkan STR memiliki masa kerja sesuai dengan formasl jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari instansi terkait:

4. Syarat penambahan nilai Tenaga Kesehatan:

a. Tambahan nilai 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:

1)  berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar:

2).  berstatus sebagai nakes Non ASN:

3) Memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved