Pendaftaran PPPK
Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulbar-Zulkifli-Manggazali-saat-ditemui-7.jpg)
4) Melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini_
b. Tambahan nilai 15 % (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang: 1) berstatus sebagai nakes Non ASN: dan
2). Melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
c. Tambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi. bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d. Tambahan nilai 5 % (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi. bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1). Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2). Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3). Nusantara Sehat Individu (NSI)I
4). Nusantara Sehat berbasis Tim (NST): atau
5). Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
lil. KETENTUAN KHUSUS CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) TEKNIS :
Bagi Pelamar Analis Kebakaran memiliki syarat wajib dan syarat tambahan nilai mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022, yakni:
a. Syarat Wajib
1) melampirkan Surat keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pernerintah.
2) bagi yang mempunyai 'atar belakang pendidikan selain bidang Studi yang telah disebutkan pada PermenPANRB Nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis kebakaran wajib melampirkan pengalaman kerja: