Pendaftaran PPPK
Pendaftaran PPPK Dibuka! Kuota Sulbar 301, Ini Syarat Daftarnya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-BKD-Sulbar-Zulkifli-Manggazali-saat-ditemui-7.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, kesehatan dan teknis 2022 resmi dibuka.
Informasi PPPK ini berdasarkan surat dikeluarkan Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik pada tanggal 31 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zulkifli Manggazali mengatakan tahun kuota PPPK Sulbar ada 301 orang yang akan diterima.
"Guru ada 225 orang diterim, Kesehatan 20 orang dan Teknis 56 orang. Jadi keseluruhan 301 orang akan diterima dilingkup Pemprov," kata Zulkifli, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (1/11/2022).
Sementara, pendaftarannya secara online melalui website http.//sscasn.bkn.go.id dan http:/,'bkd.su/barprov.qo.id
Berikut, persyaratan yang harus dipenuhi calon PPPK diantaranya;
Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia;
2 . Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahvn dan paling tinggi 1 (Satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan Yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:
6. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (Satu) instansi I daerah dalam satu periode pelaksanaan seleksi:
7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi da/am Badan Akreditasi Nasionai Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada Saat kelulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.5 (dua koma lima);
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatam
9. Sehat jasmani dan rahani sesuai dengan persyaratan jabatan Yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tata dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik;
11. Bagi pelamar S-1 (Strata Satu) tidak sedang melanjutkan Pendidikan S-2 (Strata Dua);
12. Pelamar Yang dinyatakan lulus wajib mengabdi sesuai dengan formasi Yang dilamar;
13. Setiap pelamar Yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman Paling singkat 2 (due) tahun di bidang kerja Yang relevan dengan Jabatan Fungsional Yang dilamar untuk jenjang pernula. terampil, dan ahli pertama_
Pelamar Yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II Yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pada Badan Kepegawaian Negara;
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara Yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling Iambat tanggal 1 April 2022.
2. Pelarnar Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR wajib melampirkan STR bukan Intemship sesuai jabatan yang dilamar seda masih berlaku pada saat pelamaran. dibuktikan dengan tanggal masa bedaku yang tertulis pada STR
3. Pelamar yang mensyaratkan STR memiliki masa kerja sesuai dengan formasl jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari instansi terkait:
4. Syarat penambahan nilai Tenaga Kesehatan:
a. Tambahan nilai 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1) berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar:
2). berstatus sebagai nakes Non ASN:
3) Memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus; dan
4) Melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini_
b. Tambahan nilai 15 % (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang: 1) berstatus sebagai nakes Non ASN: dan
2). Melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
c. Tambahan nilai 10 % (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi. bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d. Tambahan nilai 5 % (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi. bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1). Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2). Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3). Nusantara Sehat Individu (NSI)I
4). Nusantara Sehat berbasis Tim (NST): atau
5). Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
lil. KETENTUAN KHUSUS CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) TEKNIS :
Bagi Pelamar Analis Kebakaran memiliki syarat wajib dan syarat tambahan nilai mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022, yakni:
a. Syarat Wajib
1) melampirkan Surat keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pernerintah.
2) bagi yang mempunyai 'atar belakang pendidikan selain bidang Studi yang telah disebutkan pada PermenPANRB Nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis kebakaran wajib melampirkan pengalaman kerja:
a. Pemeriksaan bangunan gedung rendah hingga menengah;atau b, Penyulu a. tentang bahaya kebakaran kepada kelompok masyarakat:
b. Syarat Tambahan Nilai memiliki sertiflkat kompetensi sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah:
1) mendapatkan tambahan nilai 25 % apabila memiliki sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri;
2) mendapatkan tambahan nilai 12,5 % apabila memiliki sertifikat kompetensi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan:
3) mendapatkan tambahan nilai 5 % apabila memiliki jenis sertifikat Iainnya di bidang penanggulanganan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Kepala Divisi SOM pada instansi Iainnya yang berwenang.
2.Bagi pelamar polisi kehutanan yang berasal dari SMK Kehutanan Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
3. Bagi Pelamar Polisi Kehutanan memiliki tinggi badan untuk Pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm Yang dibuktikan dengan surat keterangan, dan wajib untuk melakukan pengukuran tinggi badan pada instansi Yang ditentukan oleh Panitia Seleksi
Daeram
4. Bagi Pelamar Pelatih Olahraga mempunyai persyaratan tambahan yakni memiliki prestasi nyata di bidang olahraga Takraw, Dayung dan Bela Diri Yang dibuktikan dengan piagam penghargaan/sertifikat atas prestasinya Yang dikeluarkan oleh lembaga Yang berwenang dan di unggah bersama dengan bukti pengalaman kerła minimal 2 (dua) tahun. dengan kriteria prestasi:
1) Tingkat Provinsi pada Pekan Olahraga Daerah Provinsi, sebagai Juara l/Medali Emas:
2) Tingkat Nasional (Pekan Olahraga Nasional) atau Kejuaraan Nasional Senior Cabang Olahraga Yang ditetapkan oleh Kementrian Pemuda Olahraga. minimal sebagai Juara IliMedali Perak;
3) Tingkat Internasional Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, ASEAN Games, Olimpiade/Para Olimpic. atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior, minimal sebagai juara III/MedaIi Perunggu.
2 Bagi Pelamar Teknik Jalan dan Jembatan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 % apabila memiliki Sertifikat Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan & Jembatan Yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). antara lain:
a. Ahli Teknik Jalan
b. Ahli Teknik Jembatan
c. Ahli Keselamatan Jalan
d. Ahli Teknik Terowongan
e. Ahli Teknik Geoteknik
f. Ahli Teknik Geodesi
3 Bagi Pelamar Analis Prasarana dan Sarana Pertanian mendapatkan tambahan nilai 25 % apabila memiliki sertifikat profesi Yang diterbitkan oleh Lembaga Sertiflkat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.(*)