Berita Sulbar
Polemik Pembangunan Jalan Arteri Mamuju Tahap II, Hatta Kainang: Saya Juga Menolak
Menurutnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulbar harus memperhatikan semua tuntutan massa yang sudah disepakati.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan turut menolak pembangunan arteri jika harus menghantam pemukiman warga.
Hal tersebut, disampaikan usai memimpin dialog bersama masyarakat Tambi dan Kampung Baru, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, Sulbar, Rabu (26/10/2022).
Dialog berlangsung di DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.
Baca juga: Warga Tambi Mamuju Minta Pembangunan Arteri Dihentikan, Balai: Tergantung Gubernur Sulbar
Baca juga: TEGAS! Warga Tambi dan Kampung Baru Mamuju ke DPRD Sulbar Soal Arteri: Kami Menolak
"Saya juga menolak jika ini tidak sesuai dengan perencanaan awal yang dibangun di daerah pantai," kata Hatta, usai menerima massa aksi.
Menurutnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulbar harus memperhatikan semua tuntutan massa yang sudah disepakati.
Apalagi, kata dia, desain awalnya pembangunan arteri dilaksanakan lewat pantai.
"Inilah kita sepakati bersama dan diserahkan ke Balai, termasuk diteruskan ke Pemprov Sulbar," tutur politisi Nasdem tersebut.
Sementara itu, Kordinator Aksi Masyarakat Tambi dan Kampung Baru, Afrizal menyampaikan masyarakat tidak menolak pembangunan jalan arteri.

Namun, masyarakat menolak pembangunannya menghantam pemukiman warga.
"Kita akan mengawal terus ini sampai semua tuntutan kami dipenuhi, termasuk lima fakta integritas yang sudah disepakati bersama," ucap Afrizal.
Dia memastikan jika kesepakatan ini tidak diindahkan maka akan turun aksi dengan jumlah lebih besar lagi.
Adapun, lima kesepakatan dihasilkan dalam dialog bersama masyarakat Tambi dan Kampung Baru sebagai berikut:
1. DPRD Sulbar dan masyarakat tidak menolak pembangunan jalan arteri.
2. DPRD Sulbar menolak perubahan jalur yang melewati perkampungan.
3. Agar pembangunan arteri dibangun berdasarkan jalur rencana awal di bibir pantai minimal 30 meter.