Berita Mamuju

Jual Obat Terlarang ke Remaja, Pemuda Tapalang Mamuju Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Pitakeang Kelurahan, Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
Pelaku penjual obat daftar G dan barang bukti diamankan di Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Unit Reskrim Polsek Tapalang meringkus seorang pemuda inisal KA (33) Senin (24/10/2022).

KA harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan menjual obat terlarang atau daftar G jenis boje di daerah Tapalang.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Pitakeang Kelurahan, Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing mengatakan, pemuda ini melakukan penjualan obat-obatan keras tanpa dilengkapi resep dari dokter.

Barang bukti obat daftar G diamankan di Polresta Mamuju
Barang bukti obat daftar G diamankan di Polresta Mamuju

"Iya ada ditangkap seorang pemuda yang menjual dan mengedarkan obat-obatan (boje) di wilayah Tapalang," ungkap Binton dalam keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com.

Ia menyebutkan, pelaku menjual obatnya itu kepada anak-anak remeja seharga Rp 20 ribu per saset berisi empat butir obat.

"Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, ditemukan di rumah terduga pelaku obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir," sebutnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti diamankan 400 butir obat, uang hasil jualan dan satu unit smartphone.

"Pelaku diserahkan ke Polresta Mamuju untuk ditindak lanjuti," tandasnya.

Sekedar diketahui, pengaturan tentang pelaku penyalagunaan obat dumolid yang termaktub dalam pasal 62 UU psikotropika yang menyatakan bahwa

Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved