Anggota DPRD Sulbar Tersangka

Kejari Mamuju Akan Tahan Anggota DPRD Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitas Hutan Senin Mendatang

Subekhan, memastikan minggu depan, setelah pemanggilan itu, akan segera menahan anggota DPRD Sulbar inisial S itu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pers liris penetapan dua tersangka, Rabu (19/10/2022), disampaikan langsung Kajari Mamuju, Subekhan di kantornya Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S (42) yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, akan segera ditahan.

Kajari Mamuju, Subekhan, mengatakan akan memanggil dua tersangka tersebut pada Senin (24/10/2022) mendatang.

Panggilan penahanan itu sesuai dengan prosedural Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tiga hari setelah penetapan tersangka, akan kami jadwalkan pemanggilan terhadap tersangka," ujar Subekhan saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka, dengan penahanan tersangka, ialah dua hal yang berbeda.

Prosedural penetapan tersangka sudah dilakukan, pada Rabu (19/10/2022) kemarin lalu.

Setelah itu, lanjut Subekhan, penetapan tersangka akan disampaikan kepada tersangka secara tertulis.

Adanya rentan waktu antara penetapan tersangka, dan penahanan, agar yang bersangkutan mempersiapkan diri.

"Seperti menyewa pengacara untuk membela hak-hak tersangka dalam persidangan nanti," lanjutanya.

Subekhan, memastikan minggu depan, setelah pemanggilan itu, akan segera menahan anggota DPRD Sulbar inisial S itu.

Sembari akan mengumumkan nama lengkap inisial S dan F yang merupakan eks Kepala Dinas Kehutanan Sulbar.

Kedua peran tersangka tersebut, juga akan dibeberkan secara detail, terdapat pula pemanggilan saksi lainya.

Saksi lainya yang di maksud tersebut, berpotensi menjadi tersangka tambahan.

"Intinya proses kasus ini akan tetap kami umumkan dan sampaikan, terkait perkembangannya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Mamuju menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved