Anggota DPRD Sulbar Tersangka

Kejari Mamuju Akan Tahan Anggota DPRD Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitas Hutan Senin Mendatang

Subekhan, memastikan minggu depan, setelah pemanggilan itu, akan segera menahan anggota DPRD Sulbar inisial S itu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pers liris penetapan dua tersangka, Rabu (19/10/2022), disampaikan langsung Kajari Mamuju, Subekhan di kantornya Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku. 

Program yang dikorupsi tersebut, berbasis masyarakat, sehingga cukup merugikan masyarakat yang bersangkutan.

Yakni dugaan korupsi pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.

Program itu melekat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2019, berjumlah Rp 1, 8 miliar.

Tersangkanya tak lain anggota DPRD Sulbar, inisial S (42), bersama mantan Kepala Dinas Provinsi Sulbar, inisali F (60).

Keduanya kolaborasi pada saat perencanaan program bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri.

Bahkan tindakannya merugikan orang lain, dan merugikan keuangan negara Rp 1.1 miliar.

Itu berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

Subekhan menerangkan pola kerja sama pada program itu dilakukan pada tahap penyusunan perencanaan.

Anggaran programnya, Rp 1.8 miliar, dikorupsi Rp 1,1 miliar, sisahnya untuk menjalankan program.

Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami Kejari Mamuju, tidak pernah main-main dengan tindakan korupsi dan melawan hukum," tegas Subekhan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved