Anggota DPRD Sulbar Tersangka
Kejari Mamuju Akan Tahan Anggota DPRD Sulbar Tersangka Korupsi Rehabilitas Hutan Senin Mendatang
Subekhan, memastikan minggu depan, setelah pemanggilan itu, akan segera menahan anggota DPRD Sulbar inisial S itu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S (42) yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, akan segera ditahan.
Kajari Mamuju, Subekhan, mengatakan akan memanggil dua tersangka tersebut pada Senin (24/10/2022) mendatang.
Panggilan penahanan itu sesuai dengan prosedural Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tiga hari setelah penetapan tersangka, akan kami jadwalkan pemanggilan terhadap tersangka," ujar Subekhan saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka, dengan penahanan tersangka, ialah dua hal yang berbeda.
Prosedural penetapan tersangka sudah dilakukan, pada Rabu (19/10/2022) kemarin lalu.
Setelah itu, lanjut Subekhan, penetapan tersangka akan disampaikan kepada tersangka secara tertulis.
Adanya rentan waktu antara penetapan tersangka, dan penahanan, agar yang bersangkutan mempersiapkan diri.
"Seperti menyewa pengacara untuk membela hak-hak tersangka dalam persidangan nanti," lanjutanya.
Subekhan, memastikan minggu depan, setelah pemanggilan itu, akan segera menahan anggota DPRD Sulbar inisial S itu.
Sembari akan mengumumkan nama lengkap inisial S dan F yang merupakan eks Kepala Dinas Kehutanan Sulbar.
Kedua peran tersangka tersebut, juga akan dibeberkan secara detail, terdapat pula pemanggilan saksi lainya.
Saksi lainya yang di maksud tersebut, berpotensi menjadi tersangka tambahan.
"Intinya proses kasus ini akan tetap kami umumkan dan sampaikan, terkait perkembangannya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Mamuju menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Program yang dikorupsi tersebut, berbasis masyarakat, sehingga cukup merugikan masyarakat yang bersangkutan.
Yakni dugaan korupsi pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program itu melekat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2019, berjumlah Rp 1, 8 miliar.
Tersangkanya tak lain anggota DPRD Sulbar, inisial S (42), bersama mantan Kepala Dinas Provinsi Sulbar, inisali F (60).
Keduanya kolaborasi pada saat perencanaan program bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri.
Bahkan tindakannya merugikan orang lain, dan merugikan keuangan negara Rp 1.1 miliar.
Itu berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
Subekhan menerangkan pola kerja sama pada program itu dilakukan pada tahap penyusunan perencanaan.
Anggaran programnya, Rp 1.8 miliar, dikorupsi Rp 1,1 miliar, sisahnya untuk menjalankan program.
Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami Kejari Mamuju, tidak pernah main-main dengan tindakan korupsi dan melawan hukum," tegas Subekhan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Mamuju-Sulawesi-Barat-Sulbar-menggelar-pers-liris.jpg)