Berita Majene
Kadis Pendidikan Majene Sebut Keputusan SMAN 1 Pamboang Keluarkan 4 Siswa Sesuai SOP
Di sekolah, Mithhar mengkroscek terkait keputusan sekolah yang mengeluarkan empat orang siswa karena diduga terlibat peredaran obat obat terlarang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR. COM, MAJENE - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Majene, H Mithhar Thala Ali mendatangi SMA Negeri 1 Pamboang, Kamis (20/10/2022).
Kedatangan H Mithhar menindak lanjut seorang siswa dikeluarkan dari sekolah karena dituduh terlibat sebagai pengedar obat terlarang.
"Soal SMA 1 Pamboang saya sudah ke sana tadi pagi. Saya sudah ketemu langsung kepala sekolah dan ketemu wakasetnya, " kata Mithhar Thala Ali saat ditemui di kantor Bupati Majene, siang.
Di sekolah, Mithhar mengkroscek terkait keputusan sekolah yang mengeluarkan empat orang siswa karena diduga terlibat peredaran obat obat terlarang.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjutnya, telah menyimpulkan bahwa keputusan SMA Negeri 1 Pamboang sudah sesuai SOP atau aturan yang ditetapkan oleh sekolah.
Meskipun keputusannya mengeluarkan siswa tanpa disertai dengan bukti kuat dan hanya berdasarkan foto dan pengakuan beberapa siswa.
"Setelah kami bicara dengan kepala sekolah dan wakaseknya, pada prinsipnya bahwa sekolah telah melakukan sesuatu sesuai sop yang mereka buat, " ujarnya.
Mithhar berdalih sebelum SMA Negeri 1 Pamboang mengambil keputusan, orangtua atau wali siswa sudah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah.
"Orangtuanya sudah mendengarkan bahwa seperti itu kejadiannya. Kalaupun ada orangtua yang menganggap ini tidak sesuai, maka mari kita introspeksi diri, " ujarnya.
"Meskipun sebenarnya sekolah menyelamatkan tidak benar secara 100 persen, mari kita introspeksi diri dan keputusan ini sudah keluar dan sesuai SOP.
Tujuan kita sekarang bagaimana menyelamatkan anak anak ini bagaimana mereka bisa sekolah," paparnya.
Mithhar menambahkan bahwa siswa ini tidak dikeluarkan tapi dimutasi sehingga masih bisa mengenyam dunia pendidikan di tempat atau sekolah lain.
Sementara MA, salah satu siswa yang dikeluarkan membantah tuduhan sekolah terlibat dalam peredaran obat obat terlarang.
MA mengaku sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif.
Sementara barang bukti fisik, tidak ada ditemukan yang menguatkan jika dia bersalah.
Keputusan sekolah diangap sepihak karena hanya berdasar pada foto sebuah kaleng diduga berisi obat obat terlarang dan keterangan sejumlah siswa di sekolah tersebut.
"Saya dikeluarkan karena dikira pengedar dan pemakai. Padahal jelas jelas yang sudah tes urine hasilnya negatif," kata MA saat ditemui di rumahnya.
MA mengaku memang sempat melihat sebuah kaleng yang diperlihatkan oleh temannya.
Namun ia tidak tau apa isinya.
Ia menceritakan asal muasal kaleng itu ketika dirinya melihat sepupunya lewat di sekolah yang sama.
"Jadi saya tanya kau cari apa, dia jawab cari kaleng. Tapi saya tidak tau itu kaleng apa, " tuturnya.
Lanjut MA, setelah itu, ia pun mengikuti sepupunya untuk mencari kaleng tersebut.
Setiba di laboratorium kimia, kaleng itupun kemudian didapat dari seorang siswa.
"Saya tidak tau apa isinya, saya juga tidak buka, jadi saya langsung kasih kembali ke sepupuku dan saya langsung kembali ke kelas, " ucapnya. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/SMA-Negeri-1-Pamboang-tampak-dari-depan.jpg)