Kunjungi SMA 2 Mamuju, KPID Sulbar Tanamkan Wawasan Penyiaran pada Pelajar
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar menanamkan wawasan penyiaran kepada pelajar SMA Negeri 2 Mamuju.
"Seandainya KPID tidak ada maka tak adalagi yang mengawasi siaran televisi dan radio, jika ada siaran yang ditayangkan televisi ataupun disiarkan radio yang diduga melanggar norma dan aturan, dipastikan tidak bisa ditindak karena tidak ada lembaga yang mengawasinya," paparnya.
Olehnya itu pada tahun 2002 lalu lahirnya KPI kemudian ada KPID Provinsi sebagai lembaga yang khusus mengawasi siaran televisi dan radio.
KPID juga menjalin kerjasama berbagai pihak untuk bersama-sama mengawasi televisi dan radio.
"Kalau ada temuan melanggar mak lebih awal akan mengkajinya sebelum memberikan sanksi, jika terbukti melanggar P3SPS, KPID akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, misalnya diberi teguran hingga yang terberat ialah penghentian program siaran untuk sementara waktu," tandasnya.(*)