Beasiswa Manakarra
Nasib Lukman Umar Kepala Ombudsman Sulbar Diujung Tanduk Imbas Beasiswa Manakarra
Mahasiswa HMI Mamuju meminta Lukman Umar mundur dari jabatannya sebagai kepala ombudsman karena dinilai melanggar kode etik.
TRIBUN-SULBAR.COM,- Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar ramai diminta mundur usai terbukti jadi penerima beasiswa Manakarra.
Bermula dari aduan warga Mamuju Muhaimin Faisal yang laporkan dugaan nepotisme dalam penyaluran beasiswa manakarra ke Kejaksaan Tinggi Sulbar, Senin (12/9/2022) kemarin.
Hari ini Rabu (14/9/2022) mahasiswa HMI Mamuju geruduk kantor Ombudsman Sulbar di Jl Soekarno Hatta meminta Lukman Umar mundur.
Mahasiswa meminta Lukman Umar mundur dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik.
Sementara Lukman Umar pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum atas nasibnya.

Kode etik dan kode perilaku insan ombudsman tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Lalu seperti apa kode etik dan kode perilaku insan Ombudman itu?
Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ombudsman RI Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Sulbar
Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/9/2022) via WhatsApp, mengaku bukan mengampuh wilayah Sulbar, namun polemik Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar akan disampaikan ke rapat pimpinan Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Moh Najih saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Selasa (13/9/2022) malam, pun mengatakan, sudah menyikapi polemik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman oleh Kapala Ombudsman Perwakilan Sulbar.
"Kami sedang melakukan investigasi," singkat Moh Najih kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.
Sebelumnya, polemik penyaluran beasiswa tersebut mencuat sejak dilaporkan salah satu warga Mamuju, Muhaimin Faisal ke Kejaksaan Tinggi Sulbar karena diduga syarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Laporan Muhaimin Faisal berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar.