Alih Fungsi Hutan Lindung
Sidang Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Istri Terdakwa
Empat saksi tersebut, memberikan penjelasan tentang batas-batas wilayah yang ada di lokasi yang dibangun SPBU.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sidang kasus pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berlanjut, Rabu (7/9/2022).
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mamuju Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Kasus ini menyeret terdakwa Andi Dodi Hermawan (ADH) sebagai pemilik SPBU yang juga Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju.
Sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tiga saksi diantaranya warga Desa Tadui, yang juga sebagai perangkat desa.
Sementara satu saksi lainya ialah Imelda Pababari, tak lain adalah istri terdakwa.
Terdakwa ADH hadir via zoom dari Rutan Kelas IIB Mamuju.
Kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir langsung di ruangan sidang.
Empat saksi tersebut, memberikan penjelasan tentang batas-batas wilayah yang ada di lokasi yang dibangun SPBU.
Mereka masing-masing dicerca pertanyaaan dari hakim ketua, jaksa dan pengacara ADH.
Hakim Ketua Maslikan, memberikan kesempatan kepada jaksa, dan pengacara ADH menyampaikan pertanyaannya.
Para saksi pun, menjelaskan secara detail, saat menjawab pertanyaan para jaksa dan pengacara terdakwa.
Saksi menjelaskan, hutan lindung yang dibangun sebuah SPBU itu, ialah bekas empang.
Pada tahun 2014, sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang lahannya dijadikan empang ikan.