Alih Fungsi Hutan Lindung
Sidang Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Hadirkan 4 Saksi, Termasuk Istri Terdakwa
Empat saksi tersebut, memberikan penjelasan tentang batas-batas wilayah yang ada di lokasi yang dibangun SPBU.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Suasana ruang sidang Tipikor, mendengarkan keterangan saksi pada kasus ali fungsi hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju, Sulbar, Rabu (7/9/2022). Fahrun
Sementara pengacara terdakwa, Akriadi melihat yang dijelaskan saksi ialah sebuah fakta dalam sidang.
"Dari penjelasan itu kita mengambil kesimpulan bahwa di 2014, lahan yang kini jadi SPBU pernah jadi empang," ujar Akriadi saat ditemui.
Sementara lanjut dia, SHM milik kliennya itu dikeluarkan pada tahun 2019, telah dibeli oleh Imelda Pababari, istri terdakwa.
"Jadi bukan hutan lindung yang di bangun sebuah SPBU, tapi sebelumnya sudah ada empang di situ," lanjutnya.
Setelah para saksi menjelaskan setiap pertanyaan dari jaksa dan pengacara, sidang pun ditunda untuk sementara.
Akan dilanjutkan pada pukul 16.00 Wita sore, Rabu (7/9/2022), jaksa meminta waktu istirahat.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli