Kecelakaan di Arteri
Begini Proses Pemberian Santunan Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan diberikan setelah semua berkas berhasil diverifikasi.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - PT Jasa Cabang Raharja Mamuju akan memberi jaminan berupa santunan terhadap korban kecelakaan maut di Jl Arteri Mamuju, Kelurahan Karema, Kecematan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kecelakaan maut di Arteri Mamuju menewaskan sekuriti Ombudsman Perwakilan Sulbar, Rusdin Yasin.
Santuan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Arteri Mamuju Meninggalkan Dunia, Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta
Baca juga: Polisi Periksa Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Jl Arteri Mamuju, Diamankan di Polresta
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Mamuju Crisno Bowo menjelaskan proses penyaluran santunan korban kecelakaan membutuhkan keterangan lengkap dari kepolisian.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Mamuju untuk mendapatkan data yang valid dan juga ke ahli waris korban meninggal dunia," ujar Crisno Bowo kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/8/2022).
Tidak ada persyaratan khusus, hanya saja Jasa Raharja Mamuju harus betul-betul memastikan data yang diterima valid.
Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan diberikan setelah semua berkas berhasil diverifikasi.
Sementara untuk perawatan korban di rumah sakit, Jasa Raharja Mamuju juga akan menanggung biaya maksimal Rp 20 juta.
"Kalau korbannya meninggal dunia, dia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris sah," ujar Crisno Bowo.
"Kalau korban yang tadi di Arteri, kita akan komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk pembayaran, ini yang banyak tidak diketahui masyarakat," tambahnya.
Seluruh warga yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 1964.
Baik kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat. (*)
Laporan Wartawan TribunSulbar.com Zuhaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Motor-korban-laka-lantas-maut-di-Jl-Arteri-Mamuju-dievakuasi-ke-Polresta-Mamuju.jpg)